PERDAGANGAN (Waspada.id): Polsek Perdagangan berhasil mengamankan SYB, 25, pelaku pencurian genset yang telah hampir dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Amri J. Sitanggang, dengan dukungan Kapolsek Iptu Patar Banjarnahor – keduanya mantan personel Brimob.
“Iya benar, tim gabungan Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Amri Sitanggang berhasil mengamankan pelaku pencurian yang sudah lama kami buru. Ini bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba kepada awak media pada Minggu (22/2/2026) malam.
Tersangka diduga sebagai otak pencurian mesin generator listrik milik JP, 46, yang terjadi pada pertengahan 2024. SYB adalah warga Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam – bahkan merupakan tetangga korban.
“Begitu saya dan Kanit Reskrim (Ipda Amri) bertugas di sini, kami langsung tancap gas. Kami buka lagi berkas lama dan mengembangkan informasi. Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan di lapangan, kami mendapatkan titik terang bahwa pelaku adalah SYB yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri,” ungkap Iptu Patar Banjarnahor pada Senin (23/2/2026).

Kejadian pencurian terkuak setelah korban mendapat kabar dari saksi NH pada Jumat (5/7/2024) pagi bahwa rumahnya yang kosong telah dibobol. Keesokan harinya, JP menemukan ventilasi kamar mandi bagian dapur rusak dengan kawat jaring pelindung jebol, dan satu unit genset merk Yamamoto YM-2000 warna hitam raib. Kerugian ditaksir Rp2.650.000, dengan laporan nomor LP/B/257/VII/2024/SPKT.
Kasus sempat mandek hingga kedatangan dua perwira berlatarkan Brimob. Tim yang dipimpin Ipda Amri bergerak cepat, menangkap SYB tanpa perlawanan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar rumah orang tuanya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kawat ventilasi dapur, kemudian memanjat masuk dan mengambil genset tersebut,” jelas Ipda Amri.
Dari pemeriksaan sementara, SYB yang bekerja sebagai buruh serabutan melakukan tindakan karena desakan ekonomi dan menjual barang curian untuk kebutuhan sehari-hari. “Motifnya ekonomi. Tersangka mengaku butuh uang saat itu, makanya dia nekat membobol rumah korban,” tambahnya.
Saat ini SYB menjalani pemeriksaan intensif, dengan petugas menyita barang bukti berupa genset yang dicuri. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat menjeratnya hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengunci rumah dengan baik saat ditinggalkan. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar kami bisa segera bertindak,” pungkas Iptu Patar. [***]











