Dua Pembunuh Wartawan Divonis Seumur Hidup

  • Bagikan

SIMALUNGUN (Waspada): Dua terdakwa Sudjito alias Gito, 57, pemilik usaha KTV Ferrari dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi, 31, selaku humas KTV Ferrari, terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Mara Salem Harahap alias Marsal, meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri. Keduanya sebagai pelaku dan juga sebagai orang yang menyuruh melakukan penembakan, masing-masing divonis seumur hidup.

Persidangan digelar secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena, didampingi hakim anggota, Aries Ginting, SH dan Mince Ginting, SH, MKn, yang digelar, Kamis (03/02/2022), di Pengadilan Negeri Simalungun. Vonis hakim menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan Yudi Fernando. Vonis tersebut sama (konform) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah, SH dari Kejari Simalungun.

“Menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan terdakwa Yudi Fernando,” kata Vera Yetti Magdalena, SH, MH sebagai ketua majelis hakim.

Menurut hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Mara Salem Harahap alias Marsal, yang dikenal sebagai wartawan salah satu media online di Simalungun meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Sudjito dipersalahkan Jaksa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Dua Pembunuh Wartawan Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim saat membacakan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal wartawan media online  Lassernewstoday.com.(Waspada/Ist).

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sudjito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara membedil korban. Memerintahkan Praka Awaluddin Siagian selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa, untuk membeli senjata. 

Senjata jenis FN Mode M1911 A1 US Army Nomor : N222501621295 merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara. Senjata seharga Rp15 juta dibeli dari Doni Effendi, oknum anggota TNI. Serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega Land Siantar.

Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di BNI lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi. Penembakan dilakukan Awaluddin dan terdakwa Yudi sebagai pengendara motor saat eksekusi terhadap korban Marsal.

Sudjito pengusaha KTV Ferrari yaitu tempat hiburan malam dengan live music merasa kesal dengan pemberitaan negatif di media milik Marsal, Lassernewstoday.com. Akibat sering diberitakan negatif tersebut mengganggu aktifitasnya mencari nafkah dan membuat usahanya tidak beroperasi lagi. 

Marsal sebagai wartawan media online memanfaatkannya untuk memeras terdakwa. Meski Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta/bulan namun tetap memberitakan negatif. Terdakwa melalui Yudi sudah memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp2.500.000/bulan tapi gagal karena Marsal meminta jatah Rp12 juta setiap bulan dengan rincian setiap harinya menerima 2 butir pil yang dirupiahkan Rp200 ribu/butirnya.

Terdakwa Gito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal “dibunuh atau dibedil”. Yudi menjelaskan jika tidak ada yang mau membunuh Marsal, dan Gito memerintahkan Yudi untuk menghubungi Awaluddin dengan imbalan Rp30 juta.

Untuk menutupi perbuatannya, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api dikubur di makam ayah Yudi Fernando. Setelah Marsal dieksekusi pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban.

Atas putusan tersebut, terdakwa Yudi didampingi pengacaranya Marihot Sinaga, SH menyatakan banding. Demikian juga dengan Sudjito menyatakan hal yang sama. Dua terdakwa Penembak wartawan di Simalungun divonis seumur hidup disidang online Pengadilan Negeri Simalungun.(a27).

Ket.gbr utama : Dua terdakwa saat mengikuti sidang putusan perkara pembunuhan wartawan.(Waspada/Ist).

  • Bagikan