Sumut

Dua Pengedar SS Diringkus Polres Pematangsiantar

Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dua pria terdiri Ro, 46, warga Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan dan Su, 42, warga sama dengan Ro, diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS), diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.

Satres Narkoba meringkus Ro di Jl. Gunung Sinabung, Kel. Karo, Rabu (9/3) pukul 11:00, sedang Su diringkus juga di jalan yang sama pada hari yang sama pukul 13:30, setelah pengembangan dilakukan terhadap Ro.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Siregar, Jumat (11/3) menyebutkan, Ro lebih dulu diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan Ro memiliki SS di rumahnya di Jl. Gunung Sinabung.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat itu dan melakukan penyelidikan. Setelah menemukan rumah yang dicurigai, personel Satres Narkoba langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan Ro di dalam kamar.

Personel Satres narkoba langsung meringkus Ro dan melakukan penggeledahan di dalam kamar. Saat penggeledahan, ditemukan satu unit HP merek Nokia dan uang Rp 175.000.

Kemudian, ditemukan di dalam lemari terdiri satu unit timbangan digital, satu bong lengkap dengan pipet dan pipa kaca, satu dompet warna coklat berisi empat paket SS seberat 3,26 gram dan dua sendok terbuat dari pipet.

Selain itu, dari atas lemari ditemukan satu unit timbangan digital, satu kotak lampu berisi dua bungkus plastik klip kosong dan tiga mancis.

Ketika dipertanyakan kepemilikan SS itu, Ro mengaku SS dan barang bukti lainnya merupakan miliknya yang diterima dari Su.

Pencarian terhadap Su segera dilakukan dan akhirnya personel Satres Narkoba mendapat informasi yang menyebutkan Su juga sedang berada di Jl. Gunung Sinabung. Pengejaran terhadap Su segera dilakukan dan akhirnya ditemukan sedang duduk di atas sepedamotor Honda Beat serta langsung diringkus.

Personel Satres Narkoba juga memerintahkan Su mengeluarkan isi kantongnya dan dituruti. Dari kantung celananya, Su mengeluarkan satu paket SS dan dompet berisi uang Rp 100.000.

Interogasi juga dilakukan dan Su mengaku masih menyimpan SS di rumahnya. Personel Satres Narkoba membawa Su ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di dalam rumah ditemukan satu bola berisi empat paket SS dan HP merek Asus.

Menjawab pertanyaan personel Satres Narkoba darimana SS yang seluruhnya seberat 12,77 itu diperoleh, Su mengaku memperolehnya dari A, warga Kota Medan dengan cara menjemputnya ke loket angkutan umum.

Pencarian terhadap A juga dilakukan, namun tidak ditemukan, hingga personel Satres Narkoba membawa Ro dan Su bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba untuk proses hukum.(a28/C).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE