DELISERDANG (Waspada): Satreskrim Polresta Deliserdang (DS) menangkap dua warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) berinisial J 33, dan TM 43, pelaku spesialis pencurian sepeda motor. Kedua tersangka sudah beraksi 26 kali dalam kasus pencurian motor.
Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif, Rabu (8/11) di Mapolresta Deliserdang mengatakan, tersangka J warga Gang Mesjid Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai tersebut diamankan saat berada di Jalan Kartini Lubukpakam.
Sedangkan TM warga Dusun I Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai yang merupakan penadah hasil curian diamankan di rumahnya, Selasa (7/11) pukul 20.00 WIB. Pada kasus itu, Polresta Deliserdang mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih/biru, hasil tindak kejahatan pencurian.
“Pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor itu terungkap berdasarkan laporan pengaduan korban, Shella Puspita Sari 28, warga Dusun Sedar Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang,” kata Wirhan.
Wirhan menjelaskan, dalam laporan Shella Puspita Sari disebutkan, sebuah sepeda Honda Beat miliknya hilang dicuri OTK (Orang Tidak Kenal), saat berkunjung ke rumah temannya, Minggu (5/11/2023) pukul 15.30 WIB, di Lorong VI Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, Personel tim Resmob Bringas Polresta Deliserdang yang melakukan menyelidikan pada Operasi Sikat, mencurigai pelaku J dan mengamankannya saat berada di Jalan Kartini Lubukpakam. “Saat diinterogasi, tersangka J mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa barang hasil curian itu dijual kepada TM,” ujar Wirhan.
Tidak mau buruan lepas, tim langsung bergerak ke alamat TM dan mengamankannya serta menyita sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti. “Jadi kepada petugas, J mengaku telah melakukan pencurian dan penggelapan terhadap 26 unit sepeda motor sejak Maret 2019 hingga November 2023 dan seluruh hasil kejahatan itu dijual kepada TM dengan harga bervariasi mulai harga Rp 1 Juta hingga Rp 6 Juta,” sebut Wirhan.
Wirhan juga menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman kasus curanmor itu sesuai dengan 5 laporan pengaduan yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deliserdang, yakni Iko Ardiansyah 20, warga Dusun III Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.
Selanjutnya, laporan Fadilah 40, warga Jalan AR Hakim Kecamatan Medan Area, Pipit Fika Sari 34, warga Jalan Pembangunan Gang Adil Kecamatan Medan Helvetia, dan laporan Suci Rahayu 21, warga Jalan Dusun Sentosa Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
“Hingga kini tersangka J dan TM masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 subsider 362 subsider 378 junto pasal 480 KUHPidana,” tegas Wirhan. (a16)