Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dugaan Korupsi Rp527 Juta, Mantan Kades Sitinjo II Ditahan

Dugaan Korupsi Rp527 Juta, Mantan Kades Sitinjo II Ditahan
RB (tengah) pelaku tindak pidana korupsi ditahan di Polres Dairi.Waspada/ist
Kecil Besar
14px

SIDIKALANG (Waspada): Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi meringkus mantan Kepala Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi atas tindak pidana korupsi sesuai rilis berita diterima Waspada Jumat (16/5).

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan dalam rilis berita yang diterima Waspada, Jumat (16/5) mengatakan, tersangka berinisial RB, yang telah menyelewengkan dana APBDesa T.A 2023.

“Ya tersangka RB sudah kami tahan setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan langsung oleh Kanit Tipidkor, Ipda Ganda Sembiring, ” ujarnya. 

Sebelumnya, RB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Sumut pada 5 Mei 2025. Kemudian, petugas Unit Tipikor pun langsung mengamankan RB pada 14 Mei 2025.

Adapun total kerugian yang dikorupsi oleh RB yakni sekitar Rp527 juta. Uang tersebut diketahui digunakan oleh RB untuk keperluan pribadi. “Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 dari UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(a25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE