SIDIKALANG (Waspada): Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi meringkus mantan Kepala Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi atas tindak pidana korupsi sesuai rilis berita diterima Waspada Jumat (16/5).
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan dalam rilis berita yang diterima Waspada, Jumat (16/5) mengatakan, tersangka berinisial RB, yang telah menyelewengkan dana APBDesa T.A 2023.
“Ya tersangka RB sudah kami tahan setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan langsung oleh Kanit Tipidkor, Ipda Ganda Sembiring, ” ujarnya.
Sebelumnya, RB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Sumut pada 5 Mei 2025. Kemudian, petugas Unit Tipikor pun langsung mengamankan RB pada 14 Mei 2025.
Adapun total kerugian yang dikorupsi oleh RB yakni sekitar Rp527 juta. Uang tersebut diketahui digunakan oleh RB untuk keperluan pribadi. “Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 dari UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(a25)