Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Eks Wali Kota Tanjung Balai Dilaporkan Ke Polisi

Kuasa Hukum Korban: Ini Jelas Penipuan

Eks Wali Kota Tanjung Balai Dilaporkan Ke Polisi
Surat tanda pelaporan ke Polres Tanjungbalai. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

  BATUBARA (Waspada): Dr. H. WT, SAg, MM  elks Wali Kota Tanjung balai periode 2018 – 2023, dilaporkan atas dugaan penipuan / kecurangan, ke Polres Tanjungbalai oleh IHP.

  Dugaan penipuan dengan dalih pinjam pakai uang sebanyak Rp850 juta untuk digunakan pada Pilkada Tanjungbalai 2024 ini sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan ke Polres Tanjungbalai Nomor: STPLP/105/V/2025/SPKT/RES T.BALAI tertanggal 20 Mei 2025.

  Menurut korban IHP sebelumnya WT menghubungi orang tuanya dan datang ke rumah sebanyak dua kali dengan hajat ingin meminjam uang sejumlah Rp850 juta.

  Kemudian IHP mengamini dan memberikan pinjaman uang dengan kesepakatan perjanjian agunan sebidang tanah dan membuat surat pernyataan apabila tidak dibayar sampai tanggal yang telah ditentukan, maka tanah tersebut akan menjadi milik IHP.

Surat pernyataan antara IHP dan WT. Waspada/Istt

  Namun karena saling percaya, IHP memberikan tanpa mengecek langsung. Namun setelah dicek ke lokasi, keberadaan tanah ternyata berada di areal hutan, dan diketahui agunan tanah tidak sebanding nominal pinjaman yang diberikan, setelah dilakukan pengecekan harga jual tanah hanya Rp10 juta per hektar, terletak di Kabupaten Labuhanbatu.

  Sampai tanggal yang telah ditentukan IHP menelpon terlapor WT namun tidak mengangkat dan menghiraukan panggilan teleponnya.

  Sebelumnya, WT membuat surat pernyataan serta menjaminkan surat tanah dengan luas kurang lebih 10 hektar yang berada di Dusun III/Huta Baru Desa Batu Tunggal Kecamatan Na. IX-X Kabupaten Labuhanbatu.

  Dalam kasus ini kuasa hukum korban Ramadhan Zuhri, SH meminta agar Polres Tanjungbalai tetap proaktif dalam memproses laporan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini jelas bentuk penipuan dan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai, dan kita saat ini masih proses penyelidikan, kita lagi mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk laporan tersebut, apabila perlu kita akan menghadirkan ahli hukum pidana”, tukas Ramadhan Zuhri.

   Akibat kejadian ini kliennya (korban) merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan/ perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. (a18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE