TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Enita Sinaga mendesak Polres Nias Selatan segera menahan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan suaminya YH alias Ama Yanti Hulu warga Orahili Gomo, Kecamatan Gomo.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan suaminya yang terjadi pada 15 Januari 2024 lalu, mengakibatkan korban YH alias Ama Yanti harus dirawat di RSUD M. Thomsen Nias selama empat hari karena mengalami beberpa luka lebam telah dilaporkannya ke Polsek Gomo pada 18 Januari 2024 lalu sesuai bukti laporan LP / B /11 / I / 20 24 / SPKT /Polres Nias Selatan/Polda Sumut, pada tanggal 18 Januari 2024.
Penasehat hukum korban, Klaudius Ilkam Hulu, SH, MH kepada wartawan, Jumat (9/2) menjelaskan sesuai penuturan korban YH kepadanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan berawal ketika pada Senin (15/1) lalu sekira pukul 08.45 WIB hendak pulang ke rumahnya dari salah satu warung tempat jual sarapan.
Dalam perjalanan pulang ke rumahnya, korban YH menerima panggilan telepon dari nomor baru kemudian mengangkatnya dan ternyata seorang perempuan berinisial ST dan berstatus seorang janda warga Orahili Gomo, Kecamatan Gomo.
Pada pembicaraan melalui telepon tersebut ST meminta bantu kepada korban untuk memperbaiki lampu di rumahnya. Sesampainya di rumah ST, korban disuruh masuk ke kamar ST guna memperbaiki lampu.
Tidak lama berselang adik ST berinisial SNT pulang dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya ST keluar dengan alasan menjemur kain dan mengunci korban dalam kamar.
Pelaku SNT bersama temannya KZ langsung menuju ke kamar tempat korban YH terkunci dan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dengan tuduhan telah melakukan pemerkosaan terhadap ST.
“Akibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban YH, klien saya mengalami luka lembam dimata, kepala bengkak, dan beberapa luka lainnya. Korban sempat diopname di RSUD Thomsen Nias di Gunung Sitoli selama 4 hari,” pungkas Klaudius.
Klaudius Ilkam Hulu meminta kepada Polres Nias Selatan dan juga Polsek Gomo segera memproses dan menindalanjuti secara hukum laporan kliennya supaya segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menahan yang telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban.
Kemudian Klaudius juga meminta kepada Polres Nias Selatan dalam hal ini unit PPA supaya lebih cermat menyelidiki dengan seksama atas laporan pengaduan ST dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dituduhkan kepada korban YH.
“Kalau memang benar yang dituduhkan kepada YH, pertanyaannya mengapa ST tidak melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap dirinya pada saat itu juga, sementara baru dilaporkan ST setelah beberapa minggu kemudian, patut diduga ini ada apa,” ujar Klaudius.
Secara terpisah Kapolsek Gomo, Iptu E. Marbun yang dikonfirmasi Waspada melalui telepon seluler membenarkan telah menerima laporan pengaduan istri korban YH.
Menurut penjelasan Iptu E. Marbun kasus dugaaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap YH yang dilaporkan istri korbam Enita Sinaga sudah naik ke tahap penyidikan dan pemanggilan saksi- saksi.(a26/chbg)