Scroll Untuk Membaca

Sumut

Fisik Banyak Belum Berjalan, Serapan APBD Palas Masih Rendah

Plt. Kepala BPKAD Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan. Waspada/Ist
Plt. Kepala BPKAD Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Kegiatan fisik masih banyak yang belum berjalan sehingga mengakibatkan serapan APBD Padanglawas (Palas) tahun 2024 masih rendah.

Menurut keterangan Kepala BPKAD Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan kepada Waspada.id, Kamis (6/6) saat ditanyakan seputar serapan anggaran, sampai saat ini masih rendah, baru mencapai 21,93 persen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fisik Banyak Belum Berjalan, Serapan APBD Palas Masih Rendah

IKLAN

Dikatakan, sampai Juni atau triwulan kedua, serapan anggaran baru kisaran 21,93 persen dari Rp1,156 triliun APBD Palas tahun 2024.

Kata Fajar, salah satu penyebab minimnya serapan anggaran, akibat masih banyaknya proyek fisik yang belum berjalan. “Karena masih banyaknya kegiatan fisik yang belum berjalan dan belum ditenderkan, sehingga sangat mempengaruhi sekali terhadap serapan anggaran,” jelas Fajar.

Hal ini juga telah dikoordinasikan dengan OPD terkait untuk mengejar serapan anggaran tahun ini, sehingga seluruh seluruh program kegiatan yang telah dituangkan pada APBD Palas tahun 2024 bisa terealisasi untuk mendorong agar serapan anggaran lebih optimal.

Namun ketika disinggung terkait lesunya berbagai kegiatan di masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apakah ada kaitannya dengan masalah defisit anggaran.

Kata Fajar, hanya menyangkut postur anggaran pada penyusunan APBD 2024 sejak awal sudah dilakukan efisiensi dan penghematan. Hal itu mengingat alokasi anggaran pada APBD Palas 2024 banyak tersedot untuk agenda nasional, seperti Pemilu dan Pilkada.

Bahkan untuk anggaran pelaksanaan Pilkada Padanglawas tahun ini, dialokasikan senilai Rp55 miliar, katanya.(a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE