DELISERDANG (Waspada): Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah (Kdh).
Karenanya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Deliserdang (DS) mengungkapkan rasa syukurnya MK telah mengabulkan gugatan penambahan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ dalam ketentuan pendaftaran Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres).
“Kita sudah membaca dari pemberitaan di media bahwasanya hari ini MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru. Dengan putusan ini, maka syarat bagi capres-cawapres berubah. Kita ucapkan Alhamdulillah. Ini adalah sejarah bagi kita, anak-anak muda walaupun belum berusia 40 tahun tapi sudah memiliki pengalaman jadi kepala daerah bisa capres-cawapres,” kata Ketua DPC Gerindra Deliserdang Zakky Shahri SH, kepada wartawan Senin (16/10).
Dengan putusan MK tersebut, Zakky juga menyambut baik karena dapat segera mewujudkan harapan-harapan kader Gerindra khususnya di Deliserdang yang menginginkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024. Pasangan Prabowo-Gibran pun diyakini menang dalam satu putaran.
Zakky yang merupakan Ketua DPRD Deliserdang itu berpendapat Pemilu 2024 diwarnai oleh generasi milenial dan gen-z sebagai pemilih baru. Sehingga, kata dia, Gibran menjadi sosok yang akan diperhitungkan.
“Ini aspirasi dari cabang, yang nanti menjadi salah satu pertimbangan dari calon presiden Partai Gerindra untuk menentukan wakil presiden yakni Gibran Rakabuming,” ungkap Zakky.
Sebagai informasi, gugatan Almas ini tercatat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres.
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam gugatannya, Almas meminta MK menyatakan menambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’. (a16)











