Scroll Untuk Membaca

Sumut

Gerombolan Sadis Digaruk Polres Sergai

Gerombolan Sadis Digaruk Polres Sergai
Satreskrim Polres Sergai memaparkan pengungkapan kasus penganiayaan berat bersama empat pelaku. Waspada/ Darmawan
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Empat dari gerombolan sadis digaruk Satreskrim Polres Sergai. Ke empat pelaku F, 18, M, 18, A, 20, dan J, 15, warga Perbaungan, Sergai ini dijebloskan ke jeruji besi Polres Sergai.

Dipaparkan Polres Sergai, keempatnya merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap korban B, 15, warga Kec. Teluk Mengkudu, Sergai dan kini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit Lubuk Pakam.

“Peristiwa ini terjadi Minggu (25/2) sekitar pukul 01:45 WIB di link Pasiran, Kec. Perbaungan, Sergai,” papar Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan Senin (4/3) sore.

Selain melakukan penganiayaan para pelaku membawa kabur sepeda motor serta handphone korban. Peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga korban Desi, 20, dengan laporan polisi nomor LP/56/II/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 25 Februari 2024.

Pelaku J dan A terlebih dahulu ditangkap Selasa (27/2) sekitar pukul 17:30 WIB dan pada hari Kamis (29/2) F dan M di Perbaungan. “Masih ada pelaku lain yang diburu petugas untuk identitasnya juga sudah diketahui,” papar Edward Sidauruk.

Polres Sergai lanjut Edward Sidauruk, terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. Dan berdasarkan hasil pengecekan, diketahui terduga pelaku ada yang sudah kabur ke daerah Provinsi Riau.

“Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e, 4e subs pasal 170 ayat (1),(2) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” tegasnya.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE