MADINA (Waspada): Kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang melibatkan oknum AAN ibarat film sinetron sepertinya sudah memasuki episode kedua. Karena baru sekitar dua minggu bebas bersyarat dari LP Sipaga-paga lewat program asimilasi rumah dari Kementerian Hukum dan HAM RI, kini AAN berdasarkan informasi yang beredar sudah tersangka lagi dalam kasus yang sama sejak tanggal 27 September 2022.
Terkait hal tersebut, Yulinar Lubis praktisi hukum dan pemberantasan korupsi dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara yang dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (7/9) mengaku juga mendapat informasi tersangkanya AAN.
Yulinas Lubis menjelaskan, berdasarkan surat klarifikasi yang dikirimkan oleh Itwasda Polda Sumut tertanggal 27 September 2022 yang diterima GNPK RI Sumut, dengan jelas menyatakan bahwa AAN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu GNPK-RI Perwakilan Sumut mendesak Polda Sumut untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyelidikan (SPDP) untuk kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina.
Menurutnya, laporan atas nama AAN dengan nomor laporan LP/1653/IX/2020/SUMIT/SPKT I tanggal 1 September 2020, harus segera ditindaklanjuti, dan tidak ada lagi alasan dari Polda menunda-nunda penyelidikan dan mengirimkan surat SPDP ke Kejaksaan. Perlu diketahui, lambatnya Polda Sumut dalam mengirimkan SPDP ke Kejaksaan, telah menyebabkan AAN bisa bebas karena program asimilasi.
“Karena itu semalam kita sudah surati Polda untuk segera mengeluarkan SPDP terhadap AAN sehingga asimilasi rumah yang diterima AAN dapat dicabut, dan AAN menjalani sisa hukumannya kembali hingga keluarnya keputusan hakim. Jika AAN dibiarkan bebas, dikhawatirkan dia akan membuka PETI kembali. Ini bukan tuduhan tapi memang terbukti, sebelum dia ditahan beberapa bulan lalu, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, AAN masih juga mengontrol PETI di beberapa wilayah di Madina. Kita pegang datanya, jika Polda Sumut lambat, ditakutkan efeknya terhadap masyarakat di Madina,” ucap Yulinar.
Kasubdit Tipiter Polda Sumut, AKBP M. Taufik yang dihubungi tim wartawan hingga saat ini belum juga membalas pesan WhatsApp, dan juga belum memberikan keterangan terkait SPDP atas nama AAN ini. (a.32).