Luas Administrasi Kota Langsa Terbaru 22.889 Hektare

- Aceh
  • Bagikan

LANGSA (Waspada): Wilayah administrasi terbaru Kota Langsa seluas 22.889 hektare, dari sebelumnya 13.392 hektare. Perluasan wilayah Kota Langsa tersebut termaktub dalam tiga Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Langsa yang disahkan Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Langsa.

Pj. Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid menyatakan, Jumat (7/10) usai menghadiri undangan penyerahan dokumen persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Kota Langsa, RDTR WP I dan RDTR WP II di Jakarta Pusat, Selasa (4/10) lalu.

Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Langsa juga mengucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN karena pada tahun 2020 dan 2021 yang lalu Kota Langsa terpilih menjadi salah satu daerah yang mendapatkan bantuan teknis penyusunan RDTR.

“Alhamdulillah pada tahun 2022 ini penyusunan ketiga RDTR tersebut telah selesai dilakukan dan juga telah disahkan menjadi tiga Perwal RDTR Kota Langsa,” sebutnya.

Ketiga RDTR itu, jelasnya lagi, yaitu peraturan Wali Kota Langsa Nomor 16 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan perkotaan.

Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 25 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang RDTR wilayah perencanaan Kota Langsa wilayah I.

Selanjutnya, Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 26 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan kota Langsa wilayah II.

“Untuk rincian luasan delineasi ketiga RDTR tersebut RDTR WP perkotaan Kota Langsa seluas 4.909,58 hektare, RDTR WP I Kota Langsa seluas 3.755,19 hektare dan RDTR WP II Kota Langsa seluas 4.727,14 hektare,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, total luasan wilayah yang telah dilakukan penyusunan RDTR adalah 13.392 hektare dari total luasan Kota Langsa saat ini yaitu 22.889 hektare sesuai dengan hasil batas administrasi terbaru.

“Semoga RDTR ini nantinya dapat membantu pemerintah Kota Langsa menjadi pintu investasi yang dapat meningkatkan kemajuan dan pembangunan bagi Kota Langsa,” kata Said Mahdum.

Sementara Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih sudah memenuhi undangan dalam acara Penyerahan Persetujuan Substansi RDTR.

Dikatakannya RDTR yang sudah disusun dan sudah diperwalkan supaya ada kepastian hukum dalam berinvestasi sehingga berdampak pada kemajuan Kota Langsa ke depan.

“Kita akan membantu Kota Langsa dalam percepatan penyusunan dan penetapan RTRW Kota Langsa tahun 2023,” ujar Reny Windyawati.

Hadir Wali Kota Malang, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Bupati Kabupaten Ogan Komering IIir, Kadis PUPR Kota Langsa, Muharram ST dan Sekretaris PU Kota Langsa. (crp).

  • Bagikan