Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

HIMMAH Serahkan Bukti Dugaan Pungli Rekrutmen PPK Pilkada Palas

HIMMAH Serahkan Bukti Dugaan Pungli Rekrutmen PPK Pilkada Palas
Ketua HIMMAH Palas Syaripudin Daulay bersama koordinator aksi Syukur Harahap menyerahkan laporan dugaan Pungli rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Palas 2024 kepada staf Bawaslu Palas, Kamis (27/6) (Waspada/Muhammad Satio)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Padanglawas (Palas) kembali melakukan aksi unjuk rasa keempat kalinya atas dugaan Pungli rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Palas 2024 ke Kantor KPU dan Bawaslu Palas, Kamis (27/6).

HIMMAH Palas menduga pada rekrutmen 85 anggota PPK dan 912 anggota PPS Pilkada Palas telah terjadi pungli dengan angka yang cukup fantastis mencapai miliaran rupiah. Dimana, diduga untuk menjadi anggota PPK dibandrol antara Rp7 juta hingga Rp10 juta dan anggota PPS dibandrol dari Rp2 juta sampai Rp3 juta.

Pantauan Waspada.id, di Kantor KPU Palas, Koordinator Aksi Syukur Harahap dalam orasinya tetap meminta kesedian 5 Komisioner KPU Palas untuk mengikrarkan sumpah bahwasanya dalam rekrutmen PPK dan PPS sudah sesuai aturan dan tidak ada Pungli dalam proses rekrutmen tersebut.

HIMMAH Palas menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Palas terkait dugaan Pungli rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Palas 2024, Kamis (27/6) (Waspada/Muhammad Satio)
HIMMAH Palas menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Palas terkait dugaan Pungli rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Palas 2024, Kamis (27/6) (Waspada/Muhammad Satio)

Mahasiswa berjanji, apabila Komisioner KPU Palas bersedia mengikrarkan sumpah, HIMMAH Palas akan turut mensosialisasikan dan menyampaikan langsung kepada masyarakat Padanglawas bahwasanya rekrutmen PPK dan PPS tersebut bersih dan informasi dugaan Pungli tersebut adalah bohong dan suatu fitnah keji terhadap Komisioner KPU Palas.

Divisi Hukum KPU Palas, Hamid Zumari Hasibuan menanggapi aspirasi HIMMAH menegaskan bahwa permintaan dokumen mekanisme dan indikator penilaian peserta calon PPK dan PPS tidak bisa mereka berikan karena sifatnya rahasia.

“Perlu kami tegaskan kembali, tidak ada Pungli pada rekrutmen PPK dan PPS serta telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika ada bukti silahkan laporkan,” tegasnya.

Hamid Zumari Hasibuan menambahkan, terkait permintaan sumpah yang diajukan mahasiswa, dia menyampaikan tidak ada kapasitas dan hak mahasiswa meminta sumpahnya dan dia sebelumnya telah diambil sumpah saat dilantik menjadi Komisioner KPU.

Sementara itu, di Kantor Bawaslu Palas aktivis HIMMAH langsung disambut dan diajak berdiskusi oleh Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution didampingi anggota, Berlin Toga Langit Harahap dan Ningtiasih.

HIMMAH Palas bersama Ketua Bawaslu Palas dan anggota melakukan diskusi terkait dugaan Pungli rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Palas 2024. Kamis (27/6) (Waspada/Muhammad Satio)

Dalam diskusi tersebut, HIMMAH Palas bersedia membuat laporan langsung dan menyerahkan bukti-bukti yang diduga dilakukan oleh oknum PPK berinisial SJS terhadap salah satu calon PPK yang tidak terpilih berinisial HS.

“Sebelumnya, ke Kejari Palas kita juga telah membuat laporan resmi terhadap dugaan Pungli tersebut. Dalam bukti yang kita serahkan, terdapat percakapan SJS dan HS serta transfer ke rekening SJS sebesar Rp7.500,000,” ucap Ketua HIMMAH Palas Syaripudin Daulay.

Baca juga:

Syaripudin Daulay berharap kepada Kejari dan Bawaslu dapat bekerja profesional terhadap laporan yang telah mereka sampaikan dan jangan sampai kinerja Kejari dan Bawaslu ternodai oleh aroma dugaan Pungli tersebut.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palas, Berlin Toga Langit Harahap, membenarkan telah menerima laporan HIMMAH dan akan segera mereka proses.

“Laporan itu akan kita kaji terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika sudah memenuhi, akan diregistrasi dan diproses lebih lanjut,” tegas Berlin Toga Langit. (CMS).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE