Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hormati Keputusan Penetapan 249 Pj Kades Di Madina

Hormati Keputusan Penetapan 249 Pj Kades Di Madina
Ilustrasi.
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Dalam beberapa hari ke depan, diprediksi 249 penjabat (Pj) kepala desa (Kades) di Kab. Mandailing Natal ditetapkan dan diumumkan ke publik.

“Terkait ditetapan 249 Pj Kades habis masa jabatan 13 dan 17 Februari 2023, kita imbau sama-sama menghormati keputusan diambil pimpinan dalam hal ini Bupati Madina,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Madina Ahmad Meinul Lubis dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (25/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hormati Keputusan Penetapan 249 Pj Kades Di Madina

IKLAN

Dijelaskannya, keputusan penetapan Pj Kades ini sudah melalui mekanisme, penilaian dan pertimbangan komprehensif, serta mendengar dan menerima setiap masukan, saran dan pendapat dari berbagai stakeholder.

“Harapan pimpinan, tentunya Pj Kades ditugaskan segera bersinergi dengan semua unsur dan masyarakat di desa. Segera lakukan konsolidasi, agar perbaikan organisasi, kondusifitas dan perbaikan kinerja dapat segera berjalan,” ujar Meinul.

Harapan ideal ini, lanjut dia, tentunya menjadi tugas berat bagi para Pj Kades, ini tantangan bagi mereka untuk membuktikan eksistensi diri dan pimpinan tepat dalam menugaskan mereka.

Bagi masyarakat, kata dia, tentunya harapan kita adalah agar dapat membantu Pj Kades yang ditugaskan sama-sama bergandengan tangan membangun desa, mengejar berbagai ketertinggalan.

“Kerja sama yang apik dan kondusifitas yang baik tentunya dapat mengantar desa di Kab. Mandailing Natal menjadi desa unggul, sehingga konsep “membangun dari desa” dapat kita wujudkan bersama,” ujar Kepala Dinas PMD Madina Ahmad Meinul Lubis. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE