Sumut

IMA Madina Pekanbaru Desak KPK Usut Dugaan Aliran Dana Rp7,272 M Ke Eks Plt Kadis PUPR Mandailing Natal

IMA Madina Pekanbaru Desak KPK Usut Dugaan Aliran Dana Rp7,272 M Ke Eks Plt Kadis PUPR Mandailing Natal
Sekjen IMA Madina Pekanbaru, Aji Pangestu.
Kecil Besar
14px

PEKANBARU (Waspada.Id): Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal Pekanbaru (IMA Madina Pekanbaru) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan aliran dana sebesar Rp7,272 miliar yang diterima mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mandailing Natal, EYH, dari pihak kontraktor yang terungkap di pengadilan tipikor Medan beberapa waktu lalu.

Keterangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal IMA Madina Pekanbaru Aji Pangestu melalui WhatsApp kepada wartawan dari Pekanbaru, Kamis (25/12).

Menurutnya, dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) Maryam mengungkap adanya aliran dana tersebut kepada EYH terkait proyek pembangunan jalan. Besaran itu jauh lebih tinggi dibandingkan laporan harta kekayaan EYH di LHKPN yang hanya sekitar Rp1,5 miliar.

“Indikasi aliran dana yang jauh melebihi laporan kekayaan resmi membuka tanda tanya besar tentang integritas jabatan publik,” ujar Aji Pangestu.

IMA Madina mendesak KPK melakukan pengusutan lebih dalam dan menyeluruh, termasuk menelusuri apakah dana itu hanya dinikmati EYH atau mengalir ke pihak lain. Sikap ini sejalan dengan sorotan praktisi hukum yang menilai kesaksian Maryam sebagai bukti kuat yang perlu ditindaklanjuti secara transparan.

Laporan IMA Madina menekankan tiga poin utama: transparansi dan penegakan hukum yang tegas, audit dan penelusuran aliran dana ke penerima sesungguhnya, serta pemulihan kepercayaan publik melalui proses hukum yang terbuka dan profesional.

“Kami mengimbau semua pihak penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk bekerja tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap dana publik,” tegas Aji Pangestu.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE