Scroll Untuk Membaca

Sumut

Jenti Mutiara Napitupulu Bantah Berselingkuh

Jenti Mutiara Napitupulu Bantah Berselingkuh
Tangkap layar video bantahan dugaan perselingkuhan yang dikirimkan oleh Paul JJ Tambunan yang mengaku sebagai kuasa hukum Jenti Mutiara Napitupulu, kepada Waspada, Rabu (27/7) sekira pukul 20:47 Wib melalui WhatsApp. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Jenti Mutiara Napitupulu Anggota Komisi B DPRD Padanglawas (Palas) Fraksi PDI Perjuangan membantah laporan perselingkuhan yang disampaikan tim pengacara mantan suaminya berinisial SH, ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) tertanggal 23 Juni 2023 lalu.

Bantahan itu sesuai rekaman video berdurasi 5.17 menit yang dikirimkan oleh Paul JJ Tambunan yang mengaku sebagai kuasa hukum Jenti Mutiara Napitupulu, kepada Waspada.id, Rabu (27/7) sekira pukul 20:47 Wib melalui WhatsApp.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam video tersebut, Jenti Mutiara Napitupulu mengatakan, menanggapi berita dugaan perselingkuhan yang beredar, yang dituduhkan mantan suaminya.

Foto Jenti Mutiara Napitupulu Anggota Komisi B DPRD Padanglawas Fraksi PDI Perjuangan yang dikirimkan oleh Paul JJ Tambunan melalui WhatsApp. (Waspada/Ist)
Foto Jenti Mutiara Napitupulu Anggota Komisi B DPRD Padanglawas Fraksi PDI Perjuangan yang dikirimkan oleh Paul JJ Tambunan melalui WhatsApp. (Waspada/Ist)

Jenti membenarkan telah bercerai sejak 10 Mei 2023 dengan mantan suaminya dan perceraian berawal dari tindakan KDRT yang sudah berulang kali dilakukan mantan suaminya selama mereka berumah tangga, bukan hanya karena berita dugaan perselingkuhan yang disebarkan.

Bahkan Jenti mengaku pernah mendapat KDRT dihadapan warga, orang tua dan bahkan anak-anaknya.

“Selama ini saya menutupi hal itu mengingat psikologis kedua putra saya. Puncaknya saya tidak tahan lagi menahan tindakan KDRT mantan suami saya”, kata Anggota DPRD Palas dari fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan, atas tindakan KDRT itu telah melaporkan SH, ke Polres Palas tertanggal 1 Desember dengan bukti visum dari RSUD Sibuhuan juga saksi-saksi. Sementara itu ia juga telah dilaporkan mantan suaminya atas tuduhan yang sama ke Polsek Sosa.

“Saya berharap keadilan itu, hingga saat ini laporan KDRT di Polres Palas masih mandek. Sementara saya sudah ditetapkan tersangka di Polsek Sosa tanpa dimintai keterangan. Saya berharap jangan ada lagi perempuan di luar sana yang mengalami tindakan yang sama,” ucapnya.

Selain itu, Jenti Mutiara Napitupulu mengatakan melalui kuasa hukumnya telah membuat Dumas ke Polda Sumatera Utara tentang Undang-Undang ITE menyebarkan berita tidak benar melalui media elektronik.

“Saya meminta bantuan media untuk membantu saya memperoleh keadilan atas apa yang selama ini saya terima dan tutupi selama berumahtangga karena menjaga nama baik keluarga, marwah SH sebagai suami dan anak-anak saya,” ucap Jenti Mutiara Napitupulu. (a30/CMS)

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE