LUBUKPAKAM (Waspada.id): Fenomena tingginya angka perceraian di Kabupaten Deliserdang didominasi oleh dua faktor utama, yaitu penyalahgunaan narkoba dan kecanduan judi online (judol). Dari kedua faktor tersebut, judi online tercatat sebagai penyebab yang paling dominan dan mengkhawatirkan.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Lubukpakam Kelas 1A, Drs. Nur Al Jumat, SH, MH, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (14/4).
“Alasan gugatan yang dominan itu adalah narkoba dan judi online. Dampaknya langsung terasa pada nafkah dan kewajiban rumah tangga, sehingga istri tidak tahan dan memilih menggugat cerai,” ujar Nur Al Jumat.
Dijelaskannya, judi online menjadi penyebab tertinggi dibandingkan narkoba. Kemudahan akses yang bisa dilakukan di mana saja membuat suami mengabaikan hak istri dan anak.
“Judol ini sangat miris. Bisa dimainkan di mana saja, sehingga perhatian dan nafkah untuk keluarga terabaikan. Akhirnya istri tidak kuat menahan dan memilih jalan perceraian,” jelasnya.
Angka Mencapai Ribuan
Data yang dihimpun menunjukkan tren yang mengkhawatirkan selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2025 lalu, tercatat lebih dari 5.000 perkara gugatan cerai yang dilatarbelakangi oleh kedua masalah tersebut. Sementara itu, hingga April 2026 ini, angkanya sudah menembus lebih dari 1.000 perkara.

Melihat kondisi ini, Pengadilan Agama berharap adanya peran aktif dari berbagai pihak untuk menekan angka tersebut. Pemerintah daerah diminta bekerja sama memutus akses situs judi online, sementara aparat penegak hukum diharapkan lebih gencar memberantas peredaran narkoba.
“Kami berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, bisa memutus akses judol ini. Sedangkan untuk narkoba, aparat harus bersihkan peredarannya,” tegasnya.
Kepada para suami, Nur Al Jumat berpesan agar kembali menyadari tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan pendidikan anak, serta mampu menahan diri dari perbuatan yang merusak masa depan keluarga. (id.28/Trisno)










