Kajari Deliserdang Beri Penyuluhan Hukum Di 4 Kecamatan

Cegah Penyelewengan Dana Desa

  • Bagikan
Kajari Deliserdang Beri Penyuluhan Hukum Di 4 Kecamatan
Kajari Deliserdang, Dr Jabal Nur berfoto bersama dengan sejumlah Kades. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, dengan didampingi Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Boy Amali SH MH, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa (Kades), Jumat (9/6) di Hotel Miyana, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kegiatan sosialisasi kepada seluruh Kades yang tersebar di 4 kecamatan yakni Kecamatan Sunggal, Labuhandeli, Hamparanperak dan Percut Seituan, ini bertujuan untuk mencegah penyelewengan dana desa di Kabupaten Deliserdang.

Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur mengatakan, bahwa penyuluhan hukum itu merupakan salah satu upaya Kejari Deliserdang untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran dan aset desa.

Melalui penyuluhan itu, diharapkan kepala desa sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat desa bersama aparatnya dapat mengelola dana dan aset desa dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

“Para Kepala Desa mengetahui dampak bahaya penyalahgunaan anggaran desa dan menjauhinya” kata Dr Jabal Nur.

Selain didampingi Kasi Intelijen, Kejari Deliserdang Boy Amali, kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kacabjari Labuhandeli, Camat Percut Seituan, Camat Hamparanperak, Camat Labuhandeli, para Jaksa Fungsional dan Staf Intelijen Kejari Deliserdang Cabang Labuhandeli. (a16)

  • Bagikan