Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kajari: Kejaksaan Dapat Bubarkan Yayasan

Penkum Kejari Binjai Digelar

Kajari: Kejaksaan Dapat Bubarkan Yayasan
Kecil Besar
14px

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar penerangan hukum (Penkum) kepada perguruan Muhamadiyah di Aula Kejari setempat. (Waspada/ist)

BINJAI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar penerangan hukum (Penkum) kepada perguruan Muhamadiyah di Aula Kejari, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kajari: Kejaksaan Dapat Bubarkan Yayasan

IKLAN

Penkum dibuka langsung Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH MH, didampingi para kepala seksi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para kepala sekolah, bendahara BOS, operator sekolah, Pimpinan Cabang Muhamadiyah, Pimpinan Majelis Dikdasmen Cabang, Pimpinan Majelis Dikdasmen Daerah dan Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai.

Pada kesempatan itu, Kajari Binjai Jufri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Adre Wanda Ginting, Rabu (17/1), menyampaikan, Penkum digelar pada Selasa (16/1) yang diikuti 72 orang peserta.

Dalam pelaksanaan Penkum ini, sebut Adre, Kajari menerangkan terkait peran sentral kejaksaan dalam memberikan pemahaman pengelolaan dana BOS agar dapat mencegah tindak pidana korupsi.

Selain itu, sebut Adre, Kajari juga menerangkan peran Intelijen Yustisi Kejaksaan dalam melakukan deteksi dini terhadap persoalan hukum. “Seperti yang disampaikan Kajari, Intelijen Kejaksaan dapat meneruskan informasi yang diterima kepada pihak-pihak terkait,” ucap Jufri.

Apabila dalam pengelolaan dana BOS terdapat permasalahan hukum, sebut Adre, maka dapat dilakukan penindakan atau pencegahan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kajari menegaskan, bahwa Kejaksaan juga dapat membubarkan Yayasan yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, diantaranya tindak pidana korupsi dengan mengajukan gugatan pembubaran Yayasan yang bermasalah oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Penkum kita laksanakan sesuai dengan permohonan bimbingan hukum terkait penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2024 oleh Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai,” ungkapnya.

Adre mengakui, para peserta sangat antusias dalam mendengarkan arahan serta materi yang disampaikan oleh narasumber. “Diakhir acara kami juga memberikan cindera mata kepada Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai berupa plakat,” tuturnya.

Kajari, tambah Adre, berharap Penkum yang sudah dilaksanakan kedepannya dapat memberikan wawasan, pengetahuan, pemahaman seluruh ASN di lingkungan Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Binjai dalam mengelola dana BOS sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan jabatan dan sebagainnya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE