Sumut

Kajari P.Sidimpuan Inisiasi Trauma Healing Korban Asusila

Kajari P.Sidimpuan Inisiasi Trauma Healing Korban Asusila
Kajari P.Sidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH bersama tim penyuluhan hukum saat memberikan paket sembako. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan (P.Sidimpuan) Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH insiasi Trauma Healing kepada korban asusila.

Trauma healing bertujuan untuk memberikan rasa aman dan penyembuhan trauma, gangguan psikologis dan dilaksanakan secara gratis, door tu door oleh Kajari P.Sidimpuan di dampingi Kasi Intel Yunius Zega SH MH beserta instansi terkait Pemko Padangsidimpuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selain trauma healing, kegiatan tersebut juga diiringi dengan penyuluhan hukum tentang perampasan hak asuh dan korban penelantaran anak serta memberikan pemahaman mengenai hukum dan solusi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi.

Kajari P.Sidimpuan melalui Kasi Intel, Selasa (23/4/2024) mengatakan hingga kini trauma healing telah dilaksanakan kepada tujuh anak yang berada secara terpisah di empat kecamatan.

Kata Kasi intel, dalam kegiatan itu, sejumlah permasalahan yang dialami korban termasuk penelantaran dan perampasan hak asuh anak juga disampaikan, kemudian Kajari dan instansi terkait Pemko P.Sidimpuan menyahutinya, sehingga setiap permasalahan memperoleh solusi.

Kata Yunius Zega, dalam kegiatan itu Kajari menegaskan akan mengatensi berbagai kasus asusila terhadap anak. Dia bahkan berjanji ke keluarga korban untuk terus memperhatikan berbagai kasus asusila terhadap anak tersebut.

“Saya juga tak segan pertaruhkan jabatan saya untuk kasus-kasus seperti ini. Agar, para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Kajari dicontohkan Kasi Intel.

Sebelum mengakhiri kegiatan trauma healing tersebut, kajari beserta Tim Penyuluhan Hukum menyerahkan bantuan berupa paket sembako kepada para korban.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE