DPRD Sumut Sesalkan Pemkab Tapsel Dan TPL Tak Hadir

Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat Di Angkola Timur

  • Bagikan
RAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), KPH Wilayah Sipirok, Wilayah XI Padang Sidempuan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, PT TPL, Kepala Desa Marisi Kecamatan Angkola TImur, tokoh masyarakat Tapsel di ruang dewan, Selasa (23/4). Waspada/ist
RAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), KPH Wilayah Sipirok, Wilayah XI Padang Sidempuan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, PT TPL, Kepala Desa Marisi Kecamatan Angkola TImur, tokoh masyarakat Tapsel di ruang dewan, Selasa (23/4). Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Komisi B DPRD Sumut menyesalkan ketidakhadiri Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) dan perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) yang tidak menghadiri rapat membahas dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Batang Angkola Timur, di kawasan Desa Palsabolas dan sekitarnya seluas 2.000 hektar.

Hal itu disampaikan Tangkas Manimpan, yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), KPH Wilayah Sipirok, Wilayah XI Padang Sidempuan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, PT TPL, Kepala Desa Marisi Kecamatan Angkola TImur, tokoh masyarakat Tapsel di ruang dewan, Selasa (23/4).

Hadir di sana anggota DPRD Sumut Parsaulian Tambunan, Kadis LHK Yuliani Siregar, KKPH I Benhard Purba, KKPH X Faisal Simangunsong, Kepala Desa Marisi Asep Wardayanto, sejumlah masyarakat di antaranya Abdi Rambe, Pardamaean Pulungan, Rojali Pohan, Samudin Siregar, Ali Rahman, Syamsul Bahri Harahap, Abdul Gani Siregar. dll.

Menurut Tangkas, yang juga anggota dewan dari Fraksi Demokrat itu, pihaknya menginginkan masalah yang dialami selama bertahun-tahun di Angkola Timur dapat diselesaikan dengan mendengarkan pandangan semua pihak, termasuk Pemkab Tapsel.

Keresahan masyarakat ini puncaknya ditandai dengan aksi kubur diri yang dilakukan tiga orang dari Masyarakat Adat di areal lahan perkebunan leluhur yang sudah diratakan oleh TPL di Dusun Silinggom-Linggom, Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, pekan lalu.

Sebelumnya, warga juga sudah menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Senin, 18 Maret 2024, yang intinya meminta Bupati Tapsel menyelamatkan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang ditumbang atau dirusak oleh PT TPL di wilayah kecamatan Angkola Timur.

“Kita sesalkan ketidakhadiran pejabat Pemkab Tapsel dan jajarannya serta TPL yang sudah diundang, namun terkesan tidak memenuhi undangan tersebut,” kata Tangkas, yang juga diiyakan anggota Komisi B Parsaulian Tambunan.

Karenanya, selain menjadwalkan pemanggilan kedua, DPRD Sumut melalui Komisi B akan meninjau langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat, agar dapat dicari solusinya.

Senada disampaikan anggota Komisi B Parsaulian Tambunan.yang merupakan anggota dewan Dapil Sumut 7 Tabagsel, yang menyesalkan tidak adanya keseriusan Pemkab Tapsel menyelesaikan dugaan penyerobotan tanahdi Angkola Timur.

“Ini bukan menjadi pertama terjadi di Sumut, dan kita melihat banyak terjadi kasus penyerobotan di lahan yang diklaim dikuasai masyarakat,” ujar mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kehutanan DPRD Sumut, ini.
Berkaitan dengan PT TPL, pihaknya hingga kini belum mengetahui mana konsesi yang menjadi hak mereka dan hutan adat, sehingga dikhawatirkan terjadi gesekan di tengah masyarakat.

“Ini pun saya dengar tadi keluhan masyarakat yang berasal dari Dapil saya, Dapil Sumut 7 Tabagsel, lahan yang diduga akan diambil TPL berdasarkan peta yang disampaikan kepada masyarakat seluas 2.000 hektar yang sekitar 10 wilayah kampung (tanah adat,” katanya.
Parsaulian menduga, keinginan TPL untuk memanfatkan lahan di Angkola Timur karena bahan baku TPL tidak lagi di-drop dari Riau dan Padanglawas.

“Menurut mereka, di daerah Angkola dan Sipirok lah paling bagus kalau ditanam eucalyptus, itu alasan mereka. Tanah itu sudah bernilai, karena di situ ada perkantoran, kantor Kapolres, Danyon C, sehingga mereka berlomba memburu lahan, mulai dari perusahaan,masyarakat, investor, dll,” katannya.

Solusi Terbaik

Kepala Desa Marisi Asep Wardayanto yang dikonfirmasi Waspada membenarkan dugaan penyerobotan ini belum kunjung tuntas. “Kita datang ke Komisi B DPRD Sumut ini, untuk yang pertama dan berharap ada solusi terbaik,” ujarnya.

Warga masyarakat lainnya, Abdul Rahman Purba mengatakan, PT TPL terkesan sudah semena-mena karena menyerobot tanah rakyat, padahal tanah tersebut tanah rakyat. Dia berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto menuntaskan masalah ini.

Terpisah, seperti dilansir sejumlah media, PT TPL mengklaim lahan yang mereka kelola merupakan wilayah konsesi yang dimanfaatkan oleh TPL menjadi perkebunan untuk menanam eucalyptus sebagai bahan baku dalam pembuatan Pulp, dan sesuai dengan program paradigma baru.

Direksi TPL Monang Simatupang menjelaskan, keberadaan dan aktivitas operasional khususnya di wilayah Tabagsel, memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian masyarakat sekitar.

Dia menambahkan, mulai dari perekrutan pekerja yang diambil dari putra daerah, mitra pekerja perusahaan, dan peningkatan dukungan sosial perusahaan kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Ditambahkan kegiata tersebut berada di dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.

Keseluruhannya adalah kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020. (cpb)

  • Bagikan