Scroll Untuk Membaca

Sumut

KAMMI Palas Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Padanglawas (Palas), menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Palas, Selasa (12/4).

Dalam aksi itu, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan penolakan. Dimana, mereka menolak kenaikan harga BBM, menolak kenaikan harga bahan pokok, menolak kenaikan PPN 11% dan menolak perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) sampai Indonesia pulih dari krisis kesehatan dan ekonomi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KAMMI Palas Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

IKLAN

Kemudian, mahasiswa mendesak Presiden memberikan pernyataan resmi menolak penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan tiga periode serta mendesak MPR untuk tidak mengamandemen UUD 1945 jika ada potensi perubahan periode masa jabatan presiden.

KAMMI Palas Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode
Massa KAMMI berdialog dengan pegawai DPRD Palas dan menitipkan surat pernyataan sikap untuk ditandatangani DPRD terhadap penolakan jabatan presiden tiga periode. Selasa (12/4). (Waspada/Muhammad Satio).

Koordinator lapangan aksi, Amaluddin Siregar, dalam orasinya menyampaikan ditengah masyarakat yang sedang berjibaku memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Pemerintah malah membuat berbagai kebijakan yang justru menjerumuskan rakyatnya jatuh dalam keterpurukan dan seolah tidak perduli dengan kondisi rakyat saat ini.

Untuk itu, mereka meminta DPRD Palas agar satu suara dengan mahasiswa terhadap penolakan yang mereka sampaikan dengan menandatangani penolakan yang mahasiswa sampaikan untuk diteruskan ke DPR RI.

“Miris dengan disiplin anggota dewan di daerah ini. Hingga aksi unjuk rasa ini berakhir tidak satupun anggota DPRD yang berkantor,” tegas Amal Siregar. (CMS).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE