PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, SH, SIK, MH, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu (golongan I bukan tanaman) seberat 42,25 gram di depan ruangan Sat Resnarkoba, Jumat (5/12/2025) pukul 12.30 WIB.
“Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi bangsa. Tindakan tegas, terukur, dan profesional akan terus kami lakukan,” ucap AKBP Sah Udur.

Sabu yang dimusnahkan merupakan bagian dari 421 paket sabu dengan berat kotor 94,05 gram dan netto 52,25 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan diblender lalu dibuang ke saluran khusus sesuai SOP, setelah melalui verifikasi dan pemeriksaan pihak terkait.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, JPU Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan, pengacara tersangka Roy Yantho Simangunsong, personil Sat Resnarkoba, serta dua tersangka yaitu FEP alias G, 37, (residivis tahun 2021) dan FS, 34.

Kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan ini simbol komitmen kuat Polres dalam memberantas narkoba di Pematangsiantar. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. [***]












