Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kapolres Simalungun Imbau Warga Jaga Fasilitas Di RTP Parapat

Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, mengimbau warga maupun wisatawan yang berkunjung ke kota wisata Parapat agar turut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah dengan susah payah untuk mendukung destinasi pariwisata di Parapat, Kec. Girsang Sipanganbolon, Kab. Simalungun.

Harapan itu dikemukakan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, kepada wartawan usai meninjau kegiatan vaksin di Kec.Siantar, Selasa (8/2), menyikapi rusaknya sejumlah fasilitas umum di RTP (Ruang Terbuka Publik) di Pantai Bebas Parapat yang diketahui usianya baru sepekan setelah diresmikan Presiden RI Ir. Joko Widodo, pada Rabu (2/2) lalu.

Terkait kerusakan fasilitas umum di RTP Parapat tersebut, mantan Kapolres Tapteng itu akan mengusut pelaku dan motifnya dengan menurunkan personelnya bersama unsur Pemerintah Kec. Girsang Sipanganbolon dan pihak PUPR. Dari pemeriksaan tersebut, bahwa benar adanya beberapa fasilitas yang rusak seperti tali sling pembatas, lampu taman serta lampu list. 

“Kerusakan tersebut akan segera diperbaiki,” ucap Kapolres.

Orang nomor satu dijajaran Polres Simalungun itu mengajak dan menghimbau masyarakat dan pengunjung untuk sama-sama menjaga fasilitas pariwisata dimaksud. Kapolres juga berjanji akan menerjunkan personel untuk melakukan patroli di Pantai Bebas Parapat.

” Marilah, bersama-sama kita menjaga Fasilitas Pariwisata yang sudah disediakan, karena semua ini untuk kita nikmati bersama, bukan untuk dirusak dan nantinya personel Polres Simalungun akan melaksanakan patroli di sekitaran Pantai Bebas dan titik-titik kumpul masyarakat,” kata AKBP Nicolas Dedy Arifianto.

Pihak Kepolisian Resor Simalungun, tambahnya,  juga akan menindak tegas pelaku yang merusak fasilitas milik umum sebagaiamana diatur dalam KUHP. Ketentuan Pasal 406 KUHP (1) mengatur bahwa, Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah fasilitas umum yang baru diresmikan Presiden RI di lokasi RTP Pantai Bebas Parapat telah dirusak orang tak dikenal. (a27).

Ket.gbr: Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto.Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE