TAPUT (Waspada.id): Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Siborongborong, Herry H. Simatupang melakukan kunker ke Kantor Bupati Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (26/7).
Kunjungan dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan tahun 2025 pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Rombongan Karutan Tarutung dan Kalapas Siborongnorong diterima langsung oleh Bupati Taput, Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, SSi, MSi di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Rutan menyampaikan rencana teknis pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kunjungan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan dengan pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan remisi 17 Agustus yang menjadi bagian dari pembinaan kepada warga binaan,” ujar Karutan Tarutung.
Lebih lanjut, Karutan Tarutung menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melalui Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Mashudi tentang Permohonan Penyampaian Remisi bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Bagi Anak Binaan Tahun 2025.
Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Rutan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membina narapidana agar siap kembali ke masyarakat.
Kalapas Siborongborong, Herry H. Simatupang menjelaskan, pemberian remisi 17 Agustus merupakan agenda rutin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Ia mengatakan, dari hasil diskusi itu disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi di wilayah kabupaten Tapanuli Utara akan dipusatkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong dan akan dihadiri langsung Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” harapnya.(chp)