TANAH KARO (Waspada.id): Bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak semata sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya, SIM menunjukan pengendara memenui syarat kompetensi pengemudi.
Keterangan ini disampaikan Kasatlantas Polres Tanah Karo AKP Andita Sitepu, melalui Baur SIM Aipda Sutriadi Ginting didampingi petugas penguji Bripka Harry Martono, kepada Waspada.id, Kamis (9/4) di Polres Tanah Karo Jln. Veteran Kabanjahe.
Dijelaskan Sutriadi, jika baru pertama kali ingin membuat SIM, penting untuk mengetahui syarat dan prosedurnya agar proses berjalan lancar.
Proses pembuatan SIM baru sedikit berbeda dengan perpanjangan, karena melibatkan serangkaian tes untuk memastikan kompetensi mengemudi penggunanya.
Proses pembuatan melengkapi persyaratan, kelengkapan identitas berupa KTP, surat keterangan sehat serta wajib lulus tes psikologi, kepesertaan BPJS aktif. Selanjutnya pengisian formulir, registrasi dan identifikasi dan pencerahan ujian teori.
Setelah lulus pemohon melakukan ujian praktik, di akhir melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke loket BRI, untuk C Rp100 ribu, SIM A/A Umum Rp120 ribu. Sementara untuk pengajuan B1/B1 Umum/B2 /B2 Umum, pemohon wajib lulus ujian simulator dan dikenakan PNBP sebesar Rp50 ribu.
Sutriadi betharapan agar melakukan pengajuan pembuatan SIM tidak melalui calo dan pemohon wajib mengikuti prosedur. Sebab pengajuan SIM di Polres Tanah Karo sangat mudah, jika pemohon berhasil lulus semua prosedur yang diberikan penguji.
“Karena itu kita selalu mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa SIM bukan hanya sekedar identitas tapi SIM adalah bukti kemampuan dalam mengemudi dan memahami peraturan lalulintas,” jelas Baur SIM Aipda Sutriadi Ginting. (id35)










