TEBINGTINGGI (Waspada.id): Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria dewasa, SFS, 25, atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Jernita, 24, di Dusun Juhar Satu, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kejadian bermula pada Selasa (19/8/2025) dini hari ketika korban dan pelaku terlibat cekcok mulut terkait rencana pelaku membawa pergi kedua anak mereka.
Saat korban berusaha mengambil anak dari gendongan pelaku, SFS justru memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian kepala, dada, dan bahu kanan dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian dada kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/9) tim Satreskrim mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Juhar Satu. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Sabtu (20/9).
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Sarlan Sitohang akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (***)