Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejagung Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa Di DS

Kejagung Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa Di DS
Kajari Deliserdang Dr.Jabal Nur, Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung, Dr.Martha Parulina Berliana, Kepala Dinas PMD Deliserdang Drs. Khairul Azman dan lainnya saat berfoto bersama. (Waspada/Edward Limbong)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Dalam rangka mencegah penyalahgunaan dana desa, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menggelar sosialisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, kepada Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Deliserdang (DS) di Balairung Pemkab Deliserdang, Rabu (2/8).

Sosialisasi itu turut dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs Khairul Azman MAP, Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos Arnold Tarigan SH MH, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Deliserdang, Hajeman. Dengan menghadirkan narasumber Kabid Penerangan & Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr.Martha Parulina Berliana, SH,MH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejagung Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa Di DS

IKLAN

Kajari Deliserdang Dr.Jabal Nur, SH, MH mengatakan pelaksanaan sosialisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kabupaten Deliserdang dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas–tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa,” katanya.

Sementara itu Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr.Martha Parulina Berliana, SH,MH mengungkapkan kepada seluruh Kades di 22 kecamatan Kabupaten Deliserdang tentang program Jaksa Garda Desa sesuai dengan INSJA Nomor 5 Tahun 2023 dengan diawali pengarahan terkait pemahaman tentang aturan-aturan dalam pengelolaan Dana Desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

Selanjutnya, memberikan penjelasan tentang prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di setiap Tahapan kegiatan pengelolaan Dana Desa. Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan terakhir terkait penindakan terhadap pelaku penyimpangan pengelolaan Dana Desa dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatannya, Martha Parulina Berliana, juga memberikan himbauan kepada perangkat desa dalam pengelolaan Dana Desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada dan sesuai UU, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan Dana Desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa.

“Jadi dengan diadakannya program penerangan dan penyuluhan hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” harap Martha.

Sedangkan sebelumnya, Kepala Dinas PMD Deliserdang Drs. Khairul Azman,MAP, menyampaikan selamat datang kepada Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa. (a16/a14).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE