BATUBARA (Waspada.id) : AW, 27 dan MJ, 50, warga Kec. Medang Deras, Kab.Batubara terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, setelah tertangkap membawa 2 Kg sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, Minggu (12/4).
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan dalam konferensi persnya, Senin (13/4) menjelaskan keberhasilan tim Sat Narkoba ini diwarnai dengan pengejaran dramatis hingga ke Pintu Tol Amplas, Medan.
Terungkapnya jaringan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Nibung Hangus.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku,” kata Doly.
Kendaraan yang dimaksud adalah mobil Toyota Agya BK 1180 FA, yang dikejar hingga kawasan gerbang Tol Amplas, Kota Medan.
Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Saat penggeledahan ditemukan sebuah tas ransel yang disimpan di bawah jok mobil.
“Dari dalam tas tersebut ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2.000 gram,” terangnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku. Barang bukti diamankan 2 bungkus sabu seberat 2 kg, 1 unit mobil Toyota Agya BK 1180 FA, 1 tas ransel dan handphone.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat kasus berbeda yang telah selesai melalui proses hukum. Total keseluruhan barang bukti shabu dari keempat kasus sebelumnya memiliki berat brutto 1462,94 gram dan netto 1314,97 gram, dengan sebagian besar yaitu 1.210,07 gram secara resmi dimusnahkan.
“Kasus ini adalah bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Batubara,” ujar Doly.(Id 43)










