KISARAN (Waspada) : Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi, serta barang bukti dari tindak pidana lainnya, Kamis (27/6).
Pemusnahan ini terkait 35 perkara yang ditangani Kejari Asahan periode 30 April – 24 Juni 2024.
Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan setiap dua bulan sekali. Pada periode ini, telah ditangani 28 perkara narkotika, dengan 27 perkara sabu dan 1 perkara ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan, 303,83 gram sabu dan 2,5 gram ekstasi.
“Selain narkotika, kami juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana perkebunan, pencurian, perkara anak, dan tindak kekerasan,” jelas Kajari.
Dedyng juga mengungkapkan kasus menonjol dengan barang bukti terbanyak adalah terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu, dengan barang bukti 50 kilogram SS. Salu divonis hukuman mati dan putusan tersebut telah diupayakan banding oleh terdakwa.
“Namun, putusan pengadilan tetap vonis hukuman mati,” tegas Kajari.
Sementara itu, terdakwa Joko Warmaidi dengan barang bukti 999,3 gram SS divonis hukuman 10 tahun penjara dengan subsider 6 bulan penjara.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Ketua PWI Asahan Sapriadi, perwakilan BNNK Asahan, dan perwakilan PN Kisaran. (a02/a21).