Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kejari Binjai Tuntut Mati Napi Pengendali Narkoba

Kejari Binjai Tuntut Mati Napi Pengendali Narkoba
Kejaksaan Negeri Binjai, tuntut mati DAM alias Komar, narapidana (Napi) Kelas IIA Binjai. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menuntut mati DAM alias Komar, narapidana (Napi) Kelas IIA Binjai yang diduga sebagai pengendali narkoba dari dalam Lapas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri melalui Kasi Intel, Adre Wanda Ginting, Kamis (28/12), menerangkan, terdakwa disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan Adre, Komar merupakan pengendali narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram. “Terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika. Pada saat diamankan BNN Provinsi Sumut, terdakwa berada di Block B kamar 01 Lapas Kelas IIA Binjai,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, persidangan dengan agenda tuntutan itu digelar pada Rabu (27/12) yang dilakukan secara langsung atau tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas I-B, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Persidangan itu, sambung Adre, dipimpin Majelis Hakim Mukhtar beserta 2 orang hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom. “Dalam persidangan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Salman Sirait,” terang Adre.

Adre juga menyebutkan, dengan dibacakannya tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa, membuktikan Kejari Binjai tidak main-main dalam melakukan penindakan pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Kota Binjai.

“Ke depannya sikap tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika serta meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ditambahkan Adre, persidangan berlangsung dari pukul 15:00 hingga pukul 15:10 dengan pengawalan ketat tim Intelijen beserta pengawal tahanan Seksi Tindak Pidana Umum dan pihak Kepolisan. “Sidang akan digelar kembali pada Rabu 03 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim PN Binjai,” imbuhnya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE