DELISERDANG (Waspada): Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melimpahkan perkara dugaan korupsi jasa konsultan perencanaan dan pengawasan pada 9 kegiatan pembangunan fasilitas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang dengan kerugian Negara sekira Rp725.478.290, ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Selasa (15/8) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur melalui siaran persnya yang diterima Waspada melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH didampingi Kasi Pidsus, Eduward Sibagariang SH MH, Rabu (16/8) di Lubukpakam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, akan menyusun surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor di PN Medan.
Disebutkan, limpahan perkara sekaligus menyerahkan 3 tersangka diantaranya 2 adalah ASN yakni berinsial KP 52, warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan dan JES 34, warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya seorang adalah pegawai honor Dinas Kesehatan Deliserdang yakni berinsial Al 45, warga Desa Dalusepuluh B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan seorang tersangka berinsial ABK 52, (mantan Kadis Kesehatan Deliserdang) warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tidak bisa hadir saat penyerahan perkara karena kondisi sakit.
Dijelaskan, pada Tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangunpurba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.
Selanjutnya pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancurbatu, pembangunan gedung PSC 119, dan rehabilitasi berat Puskesmas Labuhandeli.
“Pada 9 kegiatan itu, mereka menggunakan jasa konsultan untuk perencanaan dan pengawasan dari 3 perusahaan yakni PT Bina Mitra, CV Presisi Tama, dan CV DNA Consultant. Namun bentuk perencanaan dan pengawasan yang dilakukan tidak sepengetahuan direktur dari 3 perusahaan itu,” kata Boy.
Selanjutnya, tanda tangan direktur di dalam kontrak kegiatan dari 3 perusahaan itu ditiru. “Sedang pembayaran dari kegiatan itu dikirim ke rekening perusahaan, namun pihak perusahaan tidak pernah menarik pembayaran tersebut,” ujar Boy. (a16)