Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari DS Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dinkes Ke Pengadilan Tipikor

Kejari DS Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dinkes Ke Pengadilan Tipikor
Tersangka dugaan korupsi jasa konsultan perencanaan dan pengawasan saat proses pelimpahan perkara. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melimpahkan perkara dugaan korupsi jasa konsultan perencanaan dan pengawasan pada 9 kegiatan pembangunan fasilitas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang dengan kerugian Negara sekira Rp725.478.290, ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Selasa (15/8) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur melalui siaran persnya yang diterima Waspada melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH didampingi Kasi Pidsus, Eduward Sibagariang SH MH, Rabu (16/8) di Lubukpakam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, akan menyusun surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Disebutkan, limpahan perkara sekaligus menyerahkan 3 tersangka diantaranya 2 adalah ASN yakni berinsial KP 52, warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan dan JES 34, warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya seorang adalah pegawai honor Dinas Kesehatan Deliserdang yakni berinsial Al 45, warga Desa Dalusepuluh B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan seorang tersangka berinsial ABK 52, (mantan Kadis Kesehatan Deliserdang) warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tidak bisa hadir saat penyerahan perkara karena kondisi sakit.

Dijelaskan, pada Tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangunpurba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.

Selanjutnya pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancurbatu, pembangunan gedung PSC 119, dan rehabilitasi berat Puskesmas Labuhandeli.

“Pada 9 kegiatan itu, mereka menggunakan jasa konsultan untuk perencanaan dan pengawasan dari 3 perusahaan yakni PT Bina Mitra, CV Presisi Tama, dan CV DNA Consultant. Namun bentuk perencanaan dan pengawasan yang dilakukan tidak sepengetahuan direktur dari 3 perusahaan itu,” kata Boy.

Selanjutnya, tanda tangan direktur di dalam kontrak kegiatan dari 3 perusahaan itu ditiru. “Sedang pembayaran dari kegiatan itu dikirim ke rekening perusahaan, namun pihak perusahaan tidak pernah menarik pembayaran tersebut,” ujar Boy. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE