Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Labuhanbatu Menahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi 1,4 Miliar Pudam Tirta Bina

Kejari Labuhanbatu Menahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi 1,4 Miliar Pudam Tirta Bina
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, PNS, 53, dan Kasubbag Keuangan Tirta Bina Labuhanbatu, KY, 55, terkait kasus dugaan korupsi senilai 1,4 miliar rupiah, Senin (09/10). Waspada.id/Ist.
Kecil Besar
14px

Labuhanbatu (Waspada) : Mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, pria inisial PNS, 53, bersama dengan Kasubbag Keuangan, pria inisial KY, 55, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait kasus dugaan korupsi senilai 1,4 miliar rupiah, Senin (09/10).

Tim Jaksa Penyidik bidang Tipidsus Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap dua orang pejabat Tirta Bina terkait korupsi pengelolaan retribusi tahun 2023 hingga 2024 pada perusahaan pengelola air minum daerah itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Labuhanbatu Menahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi 1,4 Miliar Pudam Tirta Bina

IKLAN

Dalam siaran pers yang diterima waspada.id, Selasa (10/12), Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan bahwa dua tersangka kini telah ditahan di Lapas Rantauprapat.

“Tersangka inisial PNS, pria 53, mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu dan tersangka inisial KY, 55, selaku Kasubbag Keuangan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi tahun 2023 hingga 2024,” kata Adre.

Adre membeberkan penahanan ini berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Labuhanbatu.

Berdasarkan penyidikan telah diperoleh dua alat bukti yang mendukung penetapan para tersangka.

Kejari Labuhanbatu Menahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi 1,4 Miliar Pudam Tirta Bina

“Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak (09/12), di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” sebut Adre.

Penahanan dua tersangka ini dimulai dari
penyelidikan yang dilakukan pada bulan November 2024 lalu. Setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian pihak Kejari Labuhanbatu mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 19 November 2024.

Berdasarkan penyidikan tersebut ditemukan bahwa para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar 1,4 Miliar rupiah.(Adn)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE