Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Labusel Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai

Kejari Labusel Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai
Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, Dr. Bayu Setyo Pratomo, SH, MH memimpin pemusnahan ribuan slop rokok tanpa cukai, Kamis (26/6/2025). Waspada/Deni Daulay
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada): Sebanyak lebih kurang 1.284 slop rokok tanpa cukai, terdiri dari Luffman, SPM, HD, dan OK Bold, yang merupakan barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), dimusnahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel), Kamis (26/6) siang.

Selain rokok tanpa cukai, lima pucuk senjata api berupa pistol, 391,54 gram sabu, 6,99 gram daun ganja, dan sejumlah bukti lainnya, turut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti dari 102 perkara pidana tersebut dipimpin Kepala Kejari Labusel Dr. Setyo Bayu Pratomo, SH, MH. Turut dalam kegiatan tersebut, mewakili Kapolres Labusel, mewakili Dandim 0209/LB, mewakili Direktur RSUD Kotapinang, para pejabat Kejari Labusel, dan lainnya.

Pengamatan wartawan, pemusnahan barang bukti rokok dan daun ganja dilakukan dengan cara dibakar dan senjata api dipotong menggunakan mesin potong (grinda). Sedangkan sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke dalam septik tank.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labusel, Mora Sakti Lubis, SH pada kesempatan itu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 102 perkara, yakni 101 pidana umum dan 1 pidana khusus yakni rokok. Pemusnahan barang bukti tersebut kata dia, mengacu pada Surat Perintah Kajari Labusel Nomor: Sprint-1115/L.2.37/BPApa.1/06/2025.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya. (a23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE