Sumut

Kejari Musnahkan BB 28 Kasus

Kejari Musnahkan BB 28 Kasus
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, didampingi Kepala BNN Asahan Andrea Retha, serta perwakilan dari Polres Asahan, PN Kisaran dan Pemkab Asahan, memusnahkan BB Narkotika dengan cara di blender. Waspada/Sapriadi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Kejari dan BNN Kab Asahan musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana Narkotika dari 28 kasus periode 25 Juli-13 Oktober 2023.

Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay didampingi Kepala BNN Asahan Andrea Retha, saat pemusnahan BB di halaman Kejari Kisaran, Rabu (18/10), menuturkan bahwa BB ini dari 28 perkara, yang terdiri dari shabu-shabu (SS) 24 perkara, ganja dua perkara dua gram, dan ekstasi dua perkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Barang bukti tersebut, Shabu-shabu 104,22 gram, ganja 2 gram, dan ekstasi seberat 10,7 gram. Selain itu, ikut dimusnahkan alat untuk menggunakan Narkotika, seperti pipet skop kecil, kaca pirek, timbangan dan telepon genggam,” jelas Dedyng.

Pemusnahan ini, kata Dedyng, untuk narkotika jenis SS dan ekstasi, diblender dan dibuang ke dalam pembuangan kotoran, dan tidak hanya itu, ada juga barang bukti dibakar, sehingga tidak bisa digunakan kembali.

“Untuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana ini sekitar Rp100 juta,” jelas Dedyng.(a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE