TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menghentikan penuntutan perkara tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ), Rabu (20/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond N Purba, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Juni K Telaumbanua,SH.,MH didampingi Jaksa Yafila Kania Irianto, SH kepada sejumlah awak media Rabu (20/8) sore, secara singkat menyampaikan kronologis kejadian perkara KDRT antara tersangka AS alias Andri dengan korban BS alias Ina Deli.
Perkara KDRT ini terjadi pada hari Senin (2/6) sekira pukul 19 Wib di Desa Siliwulawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan. Berawal ketika tersangka AS alias Andri hendak menghidupkan kran air namun karena mesinnya rusak, tersangka mencoba memperbaiki namun tidak berhasil.
Selanjutnya tersangka meminta bantu kepada ibu kandungnya untuk menghidupkan kran air itu kembali, tetap kran air tidak berfungsi. Tersangka berang hingga melakukan pemukulan terhadap orang tuanya.
Akibat penganiayaan tersebut korban BS mengalami memar dipunggung dan dikaki.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah dimediasi antara tersangka dan korban sudah sepakat berdamai
Selanjutnya Juni Telaumbanua menyampaikan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, Penuntut Umum pada Kejari Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ujarnya.
“Pertimbangan dalam perkara KDRT ini, selain bertujuan untuk memulihkan ke keadaan semula, antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, imbuh Juni
Dia menambahkan bahwa, pemberhentian penuntutan perkara KDRT ini atas persetujuan Kajati Sumatera Utara dengan Kejaksaan Agung RI oleh Jam Pidum, pungkas Juni.
Juni menekankan kepada AS, bahwa berlaku RJ hanya sekali dalam seumur hidup kepada para pelaku tindak pidana.
Pada tempat yang sama tersangka AS, menyampaikan penyesalan atas perbuatannya terhadap orang tuanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi terhadap orang tuanya, ini menjadi pengalaman yang yang berharga kurang lebih sebulan lamanya ditahan.
AS juga mengucapkan terima kasih kepada orang tuanya, telah membuka pintu maaf atas perbuatannya hingga dapat menghirup udara bebas dan perkara ini dapat dihentikan melalui Restoratif Justice, ungkapnya
Dan tak lupa mengucapkan terimakasih kepada bapak Kajari Nias Selatan Edmond N Purba dan jajaran hingga dapat tercipta Restoratif Justice.
Pantauan wartawan, sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan selama kurang lebih 2 bulan, Edmon N Purba, telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ), tercatat, Kajari telah dua kali menerapkan RJ.
Sesuai informasi yang disampaikan Kasi Pidum Juni K Telaumbanua menyebutkan dalam waktu dekat, beberapa perkara akan dselesaikn lagi melalui keadilan restoratif, tandasnya. (id59/id60).