Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Palas Tekankan 7 Perintah Harian Jaksa Agung

Kejari Palas Tekankan 7 Perintah Harian Jaksa Agung
Rangkaian acara syukuran HBA ke-64 tahun 2024 di Kejari Palas, Senin (22/7). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas, Kepala Kejari lebih menekankan 7 perintah harian Jaksa Agung RI.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Sinrang, SH, MH, Senin (22/7) di acara syukuran HBA ke-64 tahun 2024.

Kata Sinrang, seluruh personel kejaksaan yang sekarang berjumlah 39 orang harus menjaga nama baik konstitusi dengan menitik beratkan 7 perintah Jaksa Agung RI.

Termasuk mengaktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.

Meningkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

Dan mewujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Serta melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

Memperkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

Sekaligus mengoptimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi. Namun tetap menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Sinrang, SH, MH menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah serta masyarakat Kabupaten Palas yang telah turut berpartisipasi dalam menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan HBA ke 64 di Padanglawas. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE