SERGAI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2025 sebesar Rp725.523.000 dari terpidana Selamet. Eksekusi dilaksanakan Selasa (24/2/2026) di aula Kejari Sergai.
Kepala Kejari Sergai Amriyata menyebutkan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025. Terpidana Selamat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 3 tahun penjara.
“Terpidana telah melunasi seluruh uang pengganti sebesar Rp725.523.000,” ujar Amriyata dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Intelijen Yoppy Gumala, Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, dan Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah Rudi Arif Panjaitan.
Amriyata merinci, pembayaran dilakukan bertahap, yakni Rp150 juta pada 20 Maret 2025, Rp450 juta pada 19 Januari 2026, dan Rp125.523.000 pada 10 Februari 2026 melalui rekening RPL Kejari Sergai.
Kasus korupsi tersebut bermula saat Selamet mengajukan dua fasilitas kredit di Bank Sumut dengan data tidak benar serta penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan. Kredit tersebut digunakan untuk menutup kewajiban lama yang tak mampu dilunasi hingga berujung macet.
“Hari ini seluruh uang pengganti diserahkan ke Bank Sumut sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Sergai dalam pemberantasan korupsi,” tegas Amriyata.
Sementara itu, Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan mengapresiasi langkah Kejari Sergai. “Uang pengganti akan disetorkan sebagai pengganti fasilitas kredit atas nama Selamet dan dinyatakan selesai,” tegasnya. (bs)











