TAPUT (Waspada) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) pada Jumat (28/7) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mengaku wartawan, berinisial MR. MR ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Muara, Kabupaten Tapanuli Utara berinisial LGS yang saat ini Kepala Sekolah SMAN 1 Lintong Nihuta dengan modus dapat memediasi dan mencabut laporan pengaduan supaya tidak diproses hukum.
Dari tangan MR, petugas kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah uang Rp5 juta di dalam amplop putih diduga hasil pemerasan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak saat dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (30/7) melalui pesan WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ada kita lakukan OTT terhadap seorang oknum mengaku LSM dan wartawan berisial MR atas kasus dugaan pemerasan kepada mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Muara, Kabupaten Taput, inisial LGS yang saat ini Kepala Sekolah SMAN 1 Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan,” kata Mangasi Simanjuntak.
“Dari tangan MR, kita berhasil mengamankan sejumlah uang Rp5 juta di dalam amplop putih diduga hasil pemerasan dari Kepala Sekolah SMAN 1 Lintong Nihuta,”tambahnya.
Mangasi mengatakan, keberhasilan pihak Kejari Taput melakukan penangkapan berkat informasi tentang adanya oknum mengaku anggota LSM dan mengaku wartawan yang melakukan pemerasan kepada kepala sekolah dengan modus bisa memediasi dan mencabut laporan pengaduan ke kejaksaan supaya tidak diproses hukum.
“Awalnya ada salah satu LSM mengadukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Muara inisial LGS yang saat ini pindah jadi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lintong Nihuta, diadukan terkait penggunaan Dana BOS, laporan pengaduan dikirim ke Kejatisu, dan kemudian laporan pengaduan diteruskan ke Kejari Tapanuli Utara,” kata Mangasi Simanjuntak menerangkan
“Bahwa setelah kami menerima pelimpahan laporan pengaduan, kemudian oknum yang diamankan ini kesannya mau memediasi antara kepala sekolah dengan pelapor dan dijanjikan laporan pengaduan akan ditarik kembali dari kejaksaan,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Mangasi, keluarga dari kepala sekolah ini mengadukan perihal dugaan adanya permintaan uang itu.
“Dan kemudian awalnya kita menduga transaksi akan dilaksanakan di Muara akan tetapi perkembangannya ternyata transaksi dilakukan di Lintong Nihuta. Karena lokasi di Lintong Nihuta, kemudian kita melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan melakukan penangkapan,” jelas Mangasi.
Mangasi menyampaikan, pelaku pemerasan berikut barang bukti sudah diserahkan ke Polres Humbang Hasundutan untuk proses lebih lanjut.
“Diserahkan ke Kepolisian Humbahas karena lokasi pemerasan berakhir di Kabupaten Humbahas,” kata Mangasitua Simanjuntak.
Pada saat penyerahan pelaku pemerasan ke Polres Humbang Hasundutan, kata Mangasi Simanjuntak, juga didampingi Kepala Seksi Intelijen Humbang Hasundutan Gerry Anderson Gultom SH, MH, bersama Kasi Pidum Herry Shanjaya SH, MH untuk di proses lebih lanjut.
Sementara ketika hal OTT ini dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Lintong Nihuta, Lam Ganda Siregar, belum berhasil untuk dimintai penjelasannya, karena saat dihubungi Waspada.id, Minggu (30/7) melalui WhatsApp yang bersangkutan tidak mau membalas pesan konfirmasi. Begitu juga sewaktu dihubungi melalui sambungan langsung, juga tidak mau mengangkatnya walau terlihat aktif.(chp)