SIMALUNGUN (Waspada.id): Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pria berinisial DFH, 45, saat sedang menunggu calon pembeli sabu di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, penangkapan ini bukti nyata kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

Kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan. Saat ditangkap, tersangka sempat berusaha membuang kotak rokok merek Surya yang menyimpan barang bukti, namun upaya itu gagal karena kelincahan personel.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang kotak rokok yang berisi narkotika jenis sabu. Namun personel kami yang sudah berpengalaman langsung berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita total sabu brutto 4,18 gram beserta kemasan, uang tunai Rp410 ribu, handphone, dan kotak rokok yang dijadikan tempat penyimpanan. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. [***]










