Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ketua KNPI Soroti Bisnis Judi Yang Masih Tetap Eksis Di P. Brandan

Kecil Besar
14px

P. BRANDAN (Waspada): Meskipun Kapolri sudah dengan sangat tegas memerintahkan jajarannya untuk memberantas perjudian, tapi bisnis haram ini masih tetap eksis di wilayah P. Brandan dan sekitarnya.

Masih maraknya praktik bisnis patologis sejenis toto gelap (togel) di eks kota minyak ini menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat, termasuk di antaranya Ketua KNPI Kec. Babalan R. Simanjuntak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua KNPI Soroti Bisnis Judi Yang Masih Tetap Eksis Di P. Brandan

IKLAN

Dalam perbincangan bersama Waspada, Senin (10/10), Simanjuntak mendesak aparat penegak hukum agar mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Ia meminta aparat tidak menutup mata terhadap bisnis ilegal ini.

“Jika memang dibutuhkan, kami organisasi pemuda siap membantu aparat penegak hukum untuk memberantas bisnis perjudian di daerah ini,” tegas Ketua KNPI mengaku prihatin mencermati masih eksisnya bisnis togel.

Menurut dia, dampak negatif atau mudarat dari bisnis perjudian ini sangat besar, baik dampak sosial, maupun ekonomi, terutama bagai masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, bisnis perjudian harus diberantas.

Sementara itu, beberapa warga menyatakan, mereka tidak yakin kalau aparat kepolisian di daerah ini tidak mengetahu kalau bisnis judi togel hingga kini masih tetap saja berjalan di sejumlah lokasi.

Warga mengaku heran, kenapa semangat pemberantasan judi di daerah terkesan lemah, padahal instruksi Kapolri sudah sangat jelas dan tegas. Ada kesan di masyarakat, aparat tidak konsisten untuk memberangus judi.

Karenanya, warga meminta Kapolda Sumut atau Kapolres Langkat untuk mengevaluasi kinerja jajaran bawahannya yang dianggap tidak serius memberantas bisnis judi yang sangat meresahkan masyarakat. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE