Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ketua Panwaslu Lintongnihuta Lantik 57 PTPS

Ketua Panwaslu Lintongnihuta Lantik 57 PTPS
KETUA Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, Andi Siregar didampingi anggota Panwaslu Lintongnihuta sesaat mengambil sumpah janji Pengawas TPS se-Kecamatan Lintongnihuta. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Menjelang Perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 27 Nopember 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, Andi Siregar lantik 57 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari 22 desa, se-Kecamatan Lintongnihuta, bertempat di Aula HKBP Sibuntuon, Minggu (3/11).

Pelantikan PTPS tadi dihadiri Anggota Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, Perikles Lumban Toruan dan Pernando Silaban, Pimpinan Bawaslu Humbahas diwakili Staf teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa (PPPS) Dewanto Hutasoit, Staf Teknis SDMO dan Datin Marta Manullang, rohaniawan, PKD se-Kecamatan Lintongnihuta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Panwaslu Lintongnihuta Lantik 57 PTPS

IKLAN

Ketua Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, Andi Siregar pada kesempatan itu menyampaikan bahwa PTPS merupakan ujung tombak sekaligus garda terdepan pengawasan di TPS. Peran PTPS sangat berkontribusi untuk pelaksanaan pemilu/pemilihan yang berkualitas sesuai dengan amanah undang-undang. “Pengawas TPS kerap menjadi hakim tunggal atas sebuah pelanggaran di TPS. Untuk itu, kesiapan yang mumpuni, baik secara regulasi dan mental PTPS sangat dibutuhkan,” tegas Andi.

Dia juga mengungatkan pentingnya SIMPeL sebagai prinsip dasar aparatur Pengawas pemilu/pemilihan. SIMPeL tersebut dikaitkan dengan lima prinsip dasar yakni, 1. Soliditas, pengawas pemilu harus solid terhadap diri sendiri dan lembaga dalam pelaksanaan tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Serta mampu membangun sinergitas sesama penyelenggara serta para stakholder. 2 Integritas, pengawas pemilu/pemilihan harus mampu menjaga integritas. Ini harus menjadi mahkota pengawas untuk mewujudkan pemilihan yang berkuallitas.

Kemudian, 3. Mentalitas, pengawas pemilu harus memiliki mental yang kuat dan tidak mudah goyah atas semua desakan atau pengaruh dari pihak yang berkepentingan. 4 Profesional, apratur pengawas harus mampu profesional dalam tugas. Profesionalisme pengawas yakni harus memahami aturan dan regulasi serta memiliki etika dan etititute yang baik. Selanjutnya 5. Loyalitas, pengawas pemilu/pemilihan harus mampu loyal terhadap tugas dan lembaga, terhadap pimpinan ataupun atasan.

“Lima prinsip dasar atau lima pilar di atas harus bisa diterapkan pengawas pemilu/pemilihan dalam menjalankan tupoksi. Dengan prinsip dasar tadi, niscaya pelaksanaan Pemilihan yang berkualitas dapat terlaksana,” pungkasnya.

Pimpinan Bawaslu Humbahas, diwakili Staf Teknis Dewanto Hutasoit pada kesempatan itu menyampaikan pengawas TPS yang baru dilantik agar membekali diri dengan peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan Pemilihan.
Sebab kata Dewanto, peraturan ataupun regulasi yang berkaitan dengan pemilu/pemilihan merupakan landasan dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

“Jadi dalam tugas pengawasan ini, kita tidak bisa terlepas dari aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ibarat kita berjalan untuk mencapai sebuah tujuan, kita harus terlebih dahulu mengetahui medan jalan agar kita tidak kewalahan atau tersesat. Intinya pahami dulu aturanya, baru kerjakan tupoksinya,” tandas Dewanto. (a08/cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE