DELISERDANG (Waspada): Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Deliserdang (DS) Misnan Al Jawi SH MH menyayangkan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
“Saya Misnan Al Jawi Ketua PPP Kabupaten Deliserdang dengan ini menyayangkan Surat Edaran Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla,” kata Misnan Al Jawi, kepada Waspada, Minggu (27/2).
Misnan Al Jawi yang juga merupakan anggota DPRD Deliserdang menilai surat tersebut meresahkan umat Islam, karena itu dia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut SE 05 tahun 2022 itu.
“Saya dengan tegas meminta kepada Menteri Agama untuk segera evaluasi dan mencabut surat edaran tersebut karena sesungguhnya Surat Edaran ini sangat meresahkan umat Islam khususnya kami di wilayah Kabupaten Deliserdang, karena umat Islam di Deliserdang toleransi antar umat beragama ini tetap masih terjaga tetap kompak dibawah naungan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama),” tegasnya.
Penasehat PD Al Washliyah Deliserdang itu juga menghimbau, kepada umat Islam di Deliserdang walaupun SE 05 tahun 2022 ini belum dicabut, maka tetap menggunakan pengeras suara seperti seperti biasanya. Karena kata Misnan, salah satu penggunaan pengeras suara adalah untuk digunakan Azan dan panggilan azan itu merupakan perintah Allah dan seruan Allah.
“Kalau pengeras suara kita kecilin, kita khawatirkan umat Islam yang jauh dari masjid ini tidak terdengar. Saat ini saja suara azan kita keraskan (besarkan) terkadang kita tidak terbangun ketika kita melakukan shalat subuh. Nah oleh karena itu saya menghimbau kepada kita semua terkhusus kepada Ketua-ketua Kenaziran Masjid, Dewan Masjid Indonesia Deliserdang mari tetap kita gunakan pengeras suara di Masjid dan Musala kita masing-masing. Karena sesungguhnya ini (azan) tidak pernah meresahkan khususnya umat non muslim dan mereka tidak pernah merasa keberatan ketika suara azan kita keraskan,” tutup Misnan. (a16/a01)