Sumut

Komitmen Percepatan Penerbitan IPR, Bupati Madina Koordinasi Dengan Dinas PPESDM Sumut

Komitmen Percepatan Penerbitan IPR, Bupati Madina Koordinasi Dengan Dinas PPESDM Sumut
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terus menunjukkan komitmen dalam percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya penataan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.

Terkini, Bupati Madina H. Saipullah Nasution berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PPESDM) Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam kunjungan ini, Bupati Saipullah didampingi Asisten II Setdakab Madina Afrizal Nasution, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Adi Wardana Hasibuan, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Madina.

“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan penerbitan IPR yang sebelumnya digelar di tingkat provinsi,” kata Saipullah pada Jumat, 6 Februari 2026.

Saipullah menjelaskan, langkah ini merupakan bukti konsistensi Pemkab Madina menuntaskan perizinan IPR untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pemkab Madina berharap tujuh WPR yang sudah ditetapkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan IPR, sehingga aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan legal dan lebih terkontrol,” sebut dia.

Bupati menerangkan Dinas PPESDM Sumut menyebutkan bahwa percepatan IPR terkendala pada penyusunan dokumen lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Keterbatasan anggaran menyebabkan dokumen tersebut belum tersusun sehingga berdampak pada tahapan lanjutan, termasuk sosialisasi dan penerbitan izin.

Meski demikian, Pemkab Madina tetap mendorong adanya solusi percepatan, termasuk opsi kerja sama penyusunan dokumen lingkungan hidup antara pemerintah provinsi dan calon pemohon IPR sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

Saipullah menuturkan, Dinas PPESDM Sumut dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada salah satu blok WPR yang dinilai siap, yakni di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Di sisi lain, Pemkab Madina juga mengusulkan penyesuaian dan penambahan sebanyak 36 blok WPR baru yang tersebar mulai dari wilayah Huta Bargot, Mandailing Julu, Muara Sipongi, hingga Ulu Pungkut.

Menurut dia, percepatan IPR tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga sebagai langkah penataan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi kontribusi sektor pertambangan bagi daerah.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022, terdapat tujuh blok WPR di Kabupaten Mandailing Natal yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE