Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPU Padangsidimpuan Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Visi Misi Bapaslon Harus Sejalan Dengan RPJPD

KPU Padangsidimpuan foto bersama dengan nata sumber dan peserta Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi Penyusunan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Pada Pemilihan serentak Tahun 2024 di Aula Mega Permata Hotel Padangsidimpuan, Kamis (18/7). Waspada/Mohot Lubis
KPU Padangsidimpuan foto bersama dengan nata sumber dan peserta Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi Penyusunan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Pada Pemilihan serentak Tahun 2024 di Aula Mega Permata Hotel Padangsidimpuan, Kamis (18/7). Waspada/Mohot Lubis
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan gelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan KDH dan wakil KDH dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Aula mega Permata Hotel, Jl.Imam Bonjol, Aek Tampang, Padangsidimpuan, Kamis (18/7).

Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Penyusunan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Pada Pemilihan serentak Tahun 2024 dibuka Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPU Padangsidimpuan Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

IKLAN

Salah satu topik penting yang jadi pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah terkait visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan harus sesuai atau sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padangsidimpuan.

Untuk memberikan pemahaman kepada partai politik dan pemangku kepentingan tentang RPJPD yang menjadi landasan penyusunan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tersebut, KPU Padangsidimpuan menghadirkan Deni Afnita Siregar SE dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Padangsidimpuan sebagai pemateri.

KPU Padangsidimpuan Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumor lubis, SH memberikan sambutan pada acara Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi Penyusunan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Pada Pemilihan serentak Tahun 2024 di Aula Mega Permata Hotel Padangsidimpuan, Kamis (18/7). Waspada/Mohot Lubis

Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis SH mengatakan waktu pendaftaran Balon Walikota dn Wakil Walikota Padangsidimpuan tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.Sedangkan masa tanggapan masyarakat terhadap balon yang sudah mendaftar tanggal 15 sampai 18 September 2024.

Setiap bakal pasangan calon yang akan didaftarkan partai politik maupun gabungan partai politik, ucap Ketua KPU harus memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. “Satupun dokumen yang tidak dilengkapi pada saat pendaftaran bisa jadi masalah,” jelas Tagor.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Padangsidimpuan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap yang juga sebagai pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan hal-hal penting yang terkandung dalam PKPU Nomor Tahun 2024 serta tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Terkait dengan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Fadlyka menegaskan harus sesuai dengan RPJPD Kota Padangsidimpuan.

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi Penyusunan visi, misi dan program bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Pada Pemilihan serentak Tahun 2024 dihadiri Pj.Walikota Padangsidimpuan diwakili Iswan Nagabe Lubis, Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Rahman Takdir Harahap, Pasi Intel Kejari Padangsidimpuan Yunius Jega SH, MH, Kodim O212 TS, Partai Politik dan Pers. (a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE