Sumut

KPU Palas Bantah Tudingan Lakukan Pungli Rekrutmen PPK Dan PPS

KPU Palas Bantah Tudingan Lakukan Pungli Rekrutmen PPK Dan PPS
Ketua KPU Padanglawas, Indra Syahbana Nasution, SH, MH didampingi Rahmat Habinsaran Daulay dan Amran Pulungan, Rabu (15/2).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas (Palas) membantah semua tudingan terhadap komisioner KPU Palas melakukan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen anggota Panitia Pemiihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Padanglawas, Indra Syahbana Nasution, SH, MH bersama komisioner lain, termasuk Rahmat Habinsaran Daulay da Amran Pulungan, Rabu (15/2), menyusul isu tudingan pungli yang dilakukan komisioner KPU.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Indra menjelaskan, mulai proses seleksi CAT untuk calon anggota PPK maupun PPS dilakukan secara terbuka. Bahkan begitu selesai seleksi sudah mengetahui peringkat masing-masing.

“Begitu selesai ujian langsung terlihat nilai masing-masing dan ditempel di papan pengumuman, jadi tudingan terhadap KPU Palas tersebut tidak berdasar,” katanya.

Sebelumnya ada beberapa orang yang mengatasnamakan mahasiswa dan pemuda Padanglawas melakukan aksi unjuk rasa ke kantor KPU Palas.

Dan saat itu disarankan agar mereka supaya mengikuti prosedur atau peraturan yg berlaku dengan melengkapi berkas dengan melampirkan bahan bukti autentik, selanjutnya dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP.

Karena itu diharap jangan sampai ada yang coba sengaja membuat gerakan berbentuk menghambat kegiatan tahapan Pemilu, sehingga bisa menghilangkan rasa percaya masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Kita berharap agar semua turut mensukseskan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa dan mematuhi regulasi yang berlaku dalam proses penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024,” tutupnya.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE