Sumut

KPU Tapsel Simulasikan Penataan Dapil Pemilu 2029

KPU Tapsel Simulasikan Penataan Dapil Pemilu 2029
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar bersama Komisioner KPU Tapsel, foto bersama dengan Ketua Bawaslu Tapsel Taufiq Hidayat, pemateri dan peserta FGD Penataan Dapil DPRD Tapsel, di halaman Kantor KPU Tapsel, Kamis (16/4/2026).Waspada.id/ist.
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada.id) : Sebagai persiapan dalam menghadapi Pemilu 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) simulasikan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) calon anggota DPRD Tapsel melalui Focus Group Discussion, di Aula Kantor KPU, Desa Sitimba, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Kamis (16/4/2026).

FGD penataan Dapil yang dibuka Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar tersebut dihadiri tiga anggota KPU Tapsel, Efendi Rambe, Fany Daulad Siregar, Yassir Husein Pardede, Ketua Bawaslu Tapsel Taufiq Hidayat, Tamin Ritonga dari UMTS, Desi dari Kesbangpol Tapsel, utusan partai politik serta pemerhati Pemilu dan demokrasi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar menegaskan bahwa FGD Penataan Dapil DPRD Tapsel merupakan agenda kerja KPU yang harus dilaksanakan. “Ini belum final, karena penetapan Dapil masih cukup lama. Mungkin di akhir 2027 atau tahun 2029,” katanya.

Format Dapil yang akan disimulasikan oleh Divisi Teknis Penyelengaga Pemilu dan pemateri, ucap Ketua KPU, merupakan gambaran yang akan menjadi bahan panduan dalam penataan dan penatapan Dapil DPRD Tapsel jelang Pemilu 2029.

Divisi Teknis Penyelengaga Pemilu KPU Tapsel, Efendi Rambe menjelaskan merujuk pada Pemilu 2024, Dapil calon anggota DPRD Tapsel terdiri dari 5 dapil yakni :

  • Dapil 1 (Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur) dengan 6 alokasi kursi.
  • Dapil 2 (Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kecamatan Arse dan Kecamatan Aek Bilah) dengan 4 alokasi kursi.
  • Dapil 3 (Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Angkola Muaratais, Kecamatan Sayurmatinggi dan Kecamatan Tano Tombangan Angkola) dengan 9 alokasi kursi.
  • Dapil 4 (Kecamatan Angkola Selatan, Kecamatan Angkola Barat dan Kecamatan Angkola Sangkunur) dengan 9 alokasi kursi.
  • Dapil 1 (Kecamatan Batang Toru, Kecamatan Marancar dan Kecamatan Muara Batang Toru) dengan 7 alokasi kursi.

Merujuk pada pertumbuhan jumlah penduduk Tapanuli yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tapsel, ungkapnya, alokasi kursi untuk Dapil 1 bertambah dari 6 kursi jadi 7 kursi dan sebaliknya di Dapil 2 alokasi kursinya berkurang 1 dari 4 jadi 3 kursi. Sedangkan Dapil lainnya tetap.

Jika pertumbuhan penduduk di atas menjadi landasan untuk tiga tahun ke depan, maka ada potensi alokasi kursi untuk Dapil 2 bisa terancam tidak memenuhi syarat untuk dijadikan satu Dapil. “Perlu dipahami bahwa batasan alokasi untuk masing masing Dapil minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi,” ujarnya.

Dalam forum yang dipandu komisioner KPU Tapsel, Efendi Rambe muncul berbagai tanggapan dari peserta FGD tentang format Dapil yang pas untuk Pemilu 2029 seperti penambahan. Kemudian juga ada yang menyarankan tetap 5 Dapil, tapi wilayah Dapilnya ditata kembali.

Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat menuturkan, jika melihat Dapil 2 yang cukup kecil alokasi kursinya, perlu dilakukan penataan Dapil yang lebih proporsional.

Meurutnya, jika dilihat dari latar belakang sejarah dan berbagai aspek lainnya, Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse, Kecamatan Saipar Dolok Hole dan Kecamatan Aek Bilah dijadikan sebagai Dapil 1. Kemudian kecamatan lainnya dibagi jadi 2 Dapil sehingga hanya ada 3 Dapil.

Sementara sebagian peserta FGD meminta agar Dapil Pemilu 2024 tetap dipertahankan mengingat pembinaan yang dilakukan kader partai politik, terutama yang duduk di DPRD Tapsel sudah berbuat banyak terhadap masyarakat di Dapilnya masing-masing.

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar saat penutupan FGD kembali mengingatkan bahwa formulasi penataan Dapil yang dilakukan KPU ini bukan mutlak menjadi format untuk Pemilu 2019. “Bisa saja nanti formulanya berbeda dengan apa yang kita simulasikan hari ini,” jelas Zulhajji.(id46)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE