KOTAPINANG (Waspada): KPU Kab. Labusel hingga kini masih terus melakukan verifikasi berkas syarat masing-masing Pasangan Bakal Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada 2024 Kab. Labusel.
Salah satu berkas syarat calon yang diverifikasi, yakni ijazah SLTA dan sarjana. Bukan hanya di Kab. Labusel, verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah-sekolah yang menerbitkan ijazah para bakal calon hingga ke luar daerah.
“Verifikasi ini kan berlangsung hingga 12 September nanti. Kami mendatangi langsung sekolah-sekolah para Paslon, baik itu di Kab. Labusel, maupun di luar daerah,” kata Plt. Ketua KPU Kab. Labusel, Adnan Rasyid ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9).
Dijelaskan, sejumlah sekolah yang telah didatangi, yakni SMU Swasta Alwasliyah 3 Medan untuk bakal calon bupati, H Muhammad Gandhi Faisal Siregar, SE. Kemudian SMA Negeri Panyabungan untuk bakal calon wakil bupati, Drs H Naga Parlaungan Lubis, MPd.
Berikutnya, tim juga mendatangi SMA Swasta Al-Azhar Medan, untuk memverifikasi ijazah bakal calon bupati, Ari Wibowo, SH, MIP. Selanjutnya SMA Swasta Nurhasanah Medan untuk bakal calon wakil bupati, Azwar Sazali Tanjung.
Tim juga mendatangi SMAN 1 Kotapinang memverifikasi ijazah bakal calon bupati, Fery Sahputra Simatupang, SH. Lalu mendatangi SMA Swasta Muhammadiyah III Yogyakarta terkait ijazah bakal calon wakil bupati, Syahdian Purba Siboro, SH.
“Selain memverifikasi ijazah Paslon, kami juga memverifikasi pernah tidaknya mereka menjalai hukuman dari pengadilan. Terkait SPT pajak, dan dokumen lainnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kab. Labusel, Ependi Pasaribu, SE, MAP saat membuka sosialisasi tata cara pelaporan dan mekanisme penanganan pelanggaran pada Pilgubsu dan Pilkada Kab. Labusel tahun 2024 mengatakan, dari awal-awal Bawaslu terus mengawasi seluruh tahapan. Menurutnya, Bawaslu juga terus berupaya mengawasi agar berbagai permalahan yang muncul pada Pemilu 2024 lalu, tidak terulang lagi.
Seperti saat ini kata dia, tahapan yang sedang berlangsung verifiksi administrasi dan faktual syarat calon dan Bawaslu terus melakukan pengawasan, karena syarat calon itu harus terpenuhi. Menurutnya, ada 18 syarat calon penting yang harus disiapkan serta beberapa syarat lainnya, dan harus terverifikasi keabsahannya.
“Jika ada persyaratan yang tidak sesuai, maka akan berimplikasi pada perbaikan, bahkan rekomendasi. Kami juga hadir dalam pemeriksaan kesehatan Paslon selama tiga hari di RSUP Adam Malik Medan,” katanya. (a23/B)