Sumut

Lagi, Penyidik Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Baru Proyek Dinkes Nisbar

Lagi, Penyidik Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Baru Proyek Dinkes Nisbar
Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap Wakil Direktur XI CV. Putra Abadi Jaya berinisal ML sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan tembok penahan tanah (TPT) RS. Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat TA. 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2,46 miliar lebih, Selasa (24/2). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang terus melakukan pengembangan perkara korupsi sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat kembali menahan satu orang tersangka baru, Selasa (24/2).

Kali ini jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi berinisial ML selaku penyedia jasa (kontraktor) pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Rumah Sakit Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak  Rp2.466.831.893.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan penahaman tersangka ML selaku Wakil Direktur XI CV. Putra Abadi Jaya perkara dugaan korupsi pembangunan TPT RS. Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe TA 2023.

Kasi intelijen mengungkapkan dalam perkara yang sama, Jaksa Penyidik terlebih dahulu
telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 02 September 2025.

Sebelumnya, ML terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 04/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.

Yaatulo Hulu menjelaskan tersangka ML selaku penyedia jasa pada pekerjaan tersebut diduga kuat secara bersama sama melakukan pemukatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik. Selain itu tersangka ML juga tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka MLselanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Tersangka ML disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE