Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lagi Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Terduga Pelaku 303

Lagi Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Terduga Pelaku 303
PM terduga pelaku 303 di Pekan Tiga Balata dan barang bukti saat diamankan di Mako Polres Simalungun.(waspada.id/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Upaya pemberantasan aktivitas perjudian 303 di wilayah hukum Polres Simalungun terus dilakukan. Hal ini sudah menjadi instruksi khusus Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo keseluruh personel Polri agar memberantas segala jenis perjudian, baik online maupun konvensional.

Dalam menyikapi itu dan untuk kesekian kalinya Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana perjudian di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa(1/11/2022) malam.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, membenarkan informasi terkait penangkapan pelaku 303 tersebut.

” Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menangkap seorang pria berinisial PM, 54, terduga pelaku perjudian jenis tebakan angka hongkong,” beber Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, kepada Wartawan, Rabu (02/11/2022).

Dikatakan, penangkapan terhadap pria berinisial PM warga Pekan Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa salah satu warung tuak yang berada di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata, sering terjadi tindak pidana perjudian sehingga membuat resah masyarakat.

Menyikapi laporan warga, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan di TKP sebagaimana diinformasikan warga. Tanpa mengalami kesulitan yang berarti, akhirnya petugas Unit Jatanras berhasil mengamankan pria PM di warung tuak pada Selasa (1/11) sekira pukul 21.30 Wib.

” Dari tangan terduga pelaku tindak pidana perjudian ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP warna hitam yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Hongkong, Uang tunai Rp. 177.000,” ujar AKP Rachmat Aribowo.

” Untuk proses hukum selanjutnya, saat ini terduga pelaku tindak pidana perjudian bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun,” tambahnya.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE